Kabar Artis
Lisa Mariana Terancam 12 Tahun Penjara Usai Ridwan Kamil Laporkan Sang Model ke Polisi
Setalah dituduh berselingkuh hingga punya anak, kini Ridwan Kamil laporkan sosok Kisa Mariana ke Polisi . Dan, sang model majalah dewasa itupun teran
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Setelah dituduh berselingkuh hingga punya anak, kini Ridwan Kamil laporkan sosok Lisa Mariana ke Polisi .
Dan, sang model majalah dewasa itupun terancam penjara hingga 12 tahun .
Diketahui, Lisa Mariana resmi dilaporkan Ridwan Kamil ke Mabes Polri. Ridwan Kamil mempolisikan Lisa Mariana pada 11 April 2025.
Lisa Mariana dilaporkan Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik dan diduga melanggar UU ITE. Dalam laporan Ridwan Kamil, Lisa Mariana disangkakan dengan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo. Lisa Mariana terancam 12 tahun penjara atas laporan Ridwan Kamil.
"Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dimana ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar," ujar Heribertus Hartojo ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025)
Baca juga: Hotman Paris Komentarsi Video Panas Wanita Mirip Lisa Mariana, Tatonya Kok Sama
"Pasal 35 ini orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," terangnya.
Menurut Heribertus Hartojo, pasal yang disangkakan itu lantaran pernyataan Lisa Mariana sendiri. Dimana model majalah dewasa itu mengaku memiliki bukti tangkapan layar ketika melakukan panggilan video dengan Ridwan Kamil.
"Kan LM mengenai bukti-bukti yang katanya punya bukti-bukti ini harus hati-hati gitu, karena setelah diunggah di media sosial dan dimana itu jelas merusak nama baik dan seolah-olah itu dianggap bukti yang otentik, akan melanggar pasal itu," ujar Heribertus.
"Kalau tidak otentik buktinya, pasal ini berbicara. Padahal itu kan hanya sebatas bicara, bicaranya dia," lanjutnya.
Sementara itu, pasal 27 A sendiri terkait menyerang kehormatan atau nama baik. Dimana perkataan yang diucapkan Lisa Mariana dirasa telah menyerang kehormatan dan nama baik Ridwan Kamil.
"Jadi disini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan di sini jelas standar hukumnya cukup tinggi-tinggi ya yang tadi 12 tahun, yang pasal 27 nya 2 tahun," terangnya.
Baca juga: Begini Tampang Lisa Mariana Sebelum Kenal Ridwan Kamil, Natural, Makeupnya Tak Semenor Sekarang
Seperti diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana melayangkan somasi terhadap Ridwan Kamil. Lisa Mariana sendiri juga menuduh Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari putrinya.
Lisa Mariana melayangkan somasi terhadap Ridwan Kamil saat menggelar jumpa pers pada 10 April 2025 lalu. Dalam somasi terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana meminta pengakuan atas anaknya beserta nafkah.
Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri
Sementara itu, Ridwan Kamil akhirnya mengambil tindakan hukum atas ucapan yang selama ini dilontarkan Lisa Mariana. Dimana Lisa Mariana mengaku memiliki hubungan asmara dengan Ridwan Kamil hingga menghasilkan seorang anak.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025. Saat melaporkan Lisa Mariana, mantan gubernur Jawa Barat itu didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Klien kami Bapak Ridwan Kamil telah membuat laporan polisi, pengaduan ke Mabes Polri,” ujar Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas beberapa pasal. Pasal-pasal yang disangkakan terhadap Lisa Mariana mulai dari dugaan manipulasi dokumen hingga pencemaran nama baik.
“Laporan tersebut atas dugaan melakukan tindak Pidana Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1),(2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” terang Heribertus Hartojo.
Laporan tersebut berkaitan dengan Lisa Mariana yang diduga melakukan kebohongan publik. Sejak Maret 2025, Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
“Peristiwa itu yang terjadi sejak bulan Maret 2025 terhadap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik dan adanya pencemaran nama baik diduga inisial LM,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, isu dugaan Ridwan Kamil memiliki anak dari Lisa Mariana mulai muncul sejak akhir Maret 2025. Dimana lewat sosial medianya, Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari hubungan dengan Ridwan Kamil.
Lisa Mariana mengaku pada Juni 2021 dirinya bertemu dengan Ridwan Kamil di Palembang selama 3 hari dan melakukan hubungan. Lalu, pasa Januari 2022, Lisa Mariana melahirkan anaknya. (*)
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.