Kunci Jawaban
Soal Ujian Sekolah dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 133 Kurikulum Merdeka
Simak soal ujian sekolah dan kunci jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 133 Kurikulum Merdeka,soal catatan pengamatan video Kekayaan Laut Indones
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Simak soal ujian sekolah dan kunci jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 133 Kurikulum Merdeka, soal catatan pengamatan video Kekayaan Laut Indonesia .
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 133 terdapat pada Buku Bahasa Indonesia Kelas 9 Kurikulum Merdeka Semester 2 untuk SMP/MTs, karangan Eva Y.Nukman, Anna Farida Kurniasari dan Helva Nurhidayah, dan diterbitkan Pusat Pebukuan Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendibudristek pada tahun 2022.
Artikel berikut akan menjelaskan kunci jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 133 Kurikulum Merdeka, Bab 5 Menuju Laut, soal catatan pengamatan video Kekayaan Laut Indonesia.
Kunci jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 133 Kurikulum Merdeka Semester 2 ini dapat ditujukan kepada orang tua atau wali untuk mengoreksi hasil belajar.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 133 Kurikulum Merdeka
Jika kalian dapat mengakses internet, lakukan kegiatan berikut ini.
Baca juga: 25 Soal PTS PPKn SMA Kelas 12 dan Kunci Jawaban, UTS/STS Semester 2 Tahun 2025
1. Carilah video dengan kata kunci “kekayaan laut Indonesia”.
Pilih video dengan durasi 3—5 menit dan berkualitas gambar bagus.
2. Tonton video tersebut dan isilah tabel di atas.
3. Tuliskan alamat laman video pilihan kalian.
4.Bagikan hasil pengamatan kalian kepada teman-teman.
Jika video atau akses internet tidak tersedia, simaklah teks yang dibacakan guru untuk mengisi tabel kalian.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 159 Kurikulum Merdeka, Teks 1 dan Teks 2
Kunci Jawaban:
Link Video: https://youtu.be/XGSh4WYgphU
Catatan Pengamatan Video:
1. Topik materi yang disimak: Kekayaan laut Indonesia, potret kemiskinan di wilayah pesisir, serta upaya konservasi laut dan kesejahteraan nelayan.
2. Lokasi/nama laut yang dibahas: Wilayah laut Indonesia secara umum, termasuk kawasan konservasi seperti Taman Nasional Perairan Laut Sawu yang dikelola oleh BKKPN Kupang.
3. Kekayaan laut yang disebutkan: Beragam biota laut, ekosistem laut, dan hasil perikanan yang melimpah. Disebut juga metode restorasi seperti transplantasi karang, meja beton, dan karang buatan (artificial reef).
4. Masalah yang dibahas:
Tingginya angka kemiskinan di wilayah pesisir meskipun kaya sumber daya laut.
Nelayan kecil kesulitan mengakses laut karena kawasan konservasi.
Pendapatan nelayan tidak sebanding dengan pengeluaran, terutama akibat harus melaut lebih jauh.
Tantangan dalam menyeimbangkan konservasi dengan kesejahteraan masyarakat.
5. Kata yang tidak kalian pahami:
Zonasi: pembagian wilayah dalam kawasan konservasi berdasarkan aturan pemanfaatan.
Georeferening: sistem pemetaan lokasi berbasis koordinat geografis.
Artificial reef: karang buatan yang ditanam untuk mendukung ekosistem laut.
6. Pernyataan yang paling menarik perhatian kalian:
"Negara harus hadir agar nelayan dan masyarakat pesisir bisa jaya, bukan seperti tamu di rumah sendiri."
Pernyataan ini menggambarkan betapa pentingnya dukungan pemerintah dalam memberi akses dan keadilan bagi masyarakat pesisir.
7. Informasi lain yang kalian temukan:
Pemerintah memiliki target menambah luas kawasan konservasi laut menjadi 32,5 juta hektar pada 2030.
Aplikasi peta berbasis digital dibuat untuk membantu nelayan mengetahui zona yang boleh dan tidak boleh dimasuki.
Konservasi laut yang berhasil perlu kolaborasi lintas sektor, seperti pariwisata, perikanan, dan rekreasi (diving).
*) Disclaimer: Artikel ini hanya ditujukan kepada orangtua untuk memandu proses belajar anak.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.