Nasional Terkini

Menteri Agraria Nusron Wahid Minta Warga Perbarui Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997

Menurut Nusron Wahid, sertifikat tanah lama yang bergambar bola dunia masih banyak yang belum memiliki peta kadastral. 

Editor: Alfons Nedabang
tribunnews.com
SERTIFIKAT - Ilustrasi sertifikat tanah. Para pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 diimbau untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan. 

POS-KUPANG.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengimbau para pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. 

Menurut Nusron Wahid, sertifikat tanah lama yang bergambar bola dunia masih banyak yang belum memiliki peta kadastral

"Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar," ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi dikutip Rabu (2/4/2025).

Hal ini bisa terjadi karena sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah yang dilakukan belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke peta kadastral.

Itulah yang menyebabkan bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum terpetakan. 

Jika dibiarkan, hal tersebut bisa menjadi risiko terjadinya tumpang tindih atau permasalahan di kemudian hari.

Baca juga: Bikin Sertifikat Tanah, Warga Desa Pululera di Flores Timur Dipungut Biaya Pemdes

Untuk itu, masyarakat dianjurkan untuk turut meningkatkan kualitas bidang tanah yang belum terpetakan dengan segera melaporkan ke Kantor Pertanahan setempat. 

Adapun bila tanah yang ingin diperbarui datanya berada di kampung halaman, momen libur Lebaran ini juga bisa dimanfaatkan karena ada beberapa daerah yang buka dan melayani masyarakat lebih dulu.

"Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertifikatnya," terangnya.

Untuk mengetahui informasi apakah tanah-tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, 6, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id.

Selain melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi dari unggahan dalam kanal resmi milik Kantah di kabupaten/kota setempat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved