Kapolres Ngada Cabuli Anak

Polda NTT Tetapkan Wanita Berinisial F Tersangka, Bawa Anak 5 Tahun untuk Dicabuli AKBP Fajar Lukman

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan wanita berinisial F atau FWLS (20) sebagai tersangka 

|
Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
JUMPA PERS - Direktur Ditkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi memberikan keterangan pers di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2025). 

Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun. 

Menurutnya, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.

Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur). 

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus," kata Trunoyudo.

AKBP Fajar Lukman juga sudah dipecat dari keanggotaan Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved