Kapolres Ngada Cabuli Anak

Polda NTT Tetapkan Wanita Berinisial F Tersangka, Bawa Anak 5 Tahun untuk Dicabuli AKBP Fajar Lukman

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan wanita berinisial F atau FWLS (20) sebagai tersangka 

|
Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
JUMPA PERS - Direktur Ditkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi memberikan keterangan pers di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2025). 

Sementara anak berumur 5 tahun yang menjadi korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati FWLS.

Baca juga: Kapolri Tidak Pernah Pandang Bulu  Proses Kasus Eks Kapolres Ngada  

FWLS mengajak korban untuk jalan-jalan. Selanjutnya, F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang om.

Keduanya pun bertemu AKBP Fajar Lukman. Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.

Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.

Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban untuk mengambil keterangan. "Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber POS-KUPANG.COM.

Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

Kedua tangannya terborgol di belakang.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Dipecat dari Polri

Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.

Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.

Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

"Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3). 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved