Lowongan Kerja
Waspada, Kenali Modus Penipuan Jelang Lebaran: Pinjol Ilegal, Impersonation hingga Penipuan Loker
Waspada, Kenali Modus Penipuan Jelang Lebaran: Pinjol Ilegal, Impersonation hingga Penipuan Loker
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Menjelang Lebaran 2025, banyak penipuan berseliweran di media sosial dengan berbagai modus.
Mulai dari Pinjol Ilegal, Impersonation hingga Penipuan Loker ( Lowongan Kerja ).
Karena itu Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI ) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025.
Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain tawaran pinjaman online ilegal ( Pinjol Ilegal ) yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran; tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Baca juga: Dibuka hingga 31 Maret, Cek Lowongan Kerja Terbaru PT Ajinomoto, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Kemudian phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan; impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban dan penawaran kerja paruh waktu.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta waspada dan tidak membuka atau mengklik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.
"Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan," tulis Satgas PASTI seperti dikutip dari keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (21/3).
Penutupan Pinjol Ilegal
Sementara itu, pada periode Januari s.d. Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Baca juga: Lowongan Kerja Petugas Kebersihan Angkutan Lebaran di KAI Services, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Lalu pada 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Satgas PASTI. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.