Ende Terkini
Kuasa Hukum YK Ambil Langkah Praperadilan, Begini Respon TPDI
Ferdinandus Maktaen, kuasa hukum Yohanes Kaki kini mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Ende dan sedang menjalani sidang praperadilan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu,
Ferdinandus Maktaen, kuasa hukum Yohanes Kaki kini mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Ende dan sedang menjalani sidang praperadilan.
Langkah hukum Ferdinandus Maktaen selaku kuasa hukum Yohanes Kaki ini mendapat respon tegas dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI, Petrus Selestinus.
Menurut Petrus Selestinus dalam keterangan resminya yang diterima POS-KUPANG.COM, Minggu, 16 Maret 2025 malam, dalam persidangan praperadilan atas permohonan tersangka YK yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Ende, hakim praperadilan harus melihat secara obyektif betapa kuatnya perilaku korupsi dan pengaruhnya di kalangan para pejabat di legislatif hingga mampu membuat Aparat Penegak Hukum di Ende seolah-olah tak berdaya, meskipun ada perintah putusan praperadilan (dalam kasus korupsi PDAM di Ende yang melibatkan puluhan anggota DPRD Ende).
Ditambahkan Petrus Selestinus, penetapan tersangka YK, anggota DPRD Ende ini, dipastikan mendapat dukungan publik yang meluas, termasuk dari Partai Nasdem.
"Karena itu, kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Ende untuk koordinasi dengan Polres Ende membuka kembali penyelidikan atas kasus korupsi PDAM a/n. puluhan Anggota DPRD Ende," tegas Petrus Selestinus.
Kasus YK dkk ini, lanjut dia, tidak hanya sebagai pintu masuk, akan tetapi lebih dari pada itu pengungkapan kasus ini harus menjadi sejarah bangkitnya kepercayaan publik Ende terhadap Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan dan Polres di Ende yang selama lumpuh layu di hadapan koruptor.
"Kita berharap hakim praperadilan dan semua pihak terkait tidak merasa terpengaruh atau dipengaruhi oleh berbagai manuver yang dilakukan oleh banyak pihak yang ingin dan berkepentingan dengan proses untuk bebasnya YK dari kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali Lokalande, Kotabaru di Ende," ujar Petrus.
Lebih lanjut Petrus Selestinus menjelaskan, kejaksaan merupakan pelaksana kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang yaitu kewenangan untuk mengendalikan kebijakan penegakan hukum, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana khusus seperti korupsi.
Menurut dia, tuduhan terhadap Kejaksaan Negeri Ende mengambil alih penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polres Ende, merupakan tuduhan ngawur tanpa melihat tugas dan wewenang Kejaksaan menurut UU Kejaksaan dan KUHAP.
Baca juga: Final Dini PSN Ngada vs Perse Ende Berlangsung Dramatis Berakhir di Adu Penalti
Begitu pula dengan dalil YK selaku pemohon praperadilan bahwa uang hasil korupsinya telah dikembalikan sehingga perbuatan pidananya dianggap telah dihapus tidak beralasan hukum.
"Semua pihak harus menyadari, bahwa dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa "pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3" (UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," jelas pengacara kondang asal Maumere, Flores ini.
Jadi, tambah Petrus Selestinus, kasus dugaan korupsi YK ini sesuatu yang sudah terang benderang baik peristiwa pidananya, unsur-unsurnya maupun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain yang telah divonis.
"Adalah tidak adil jika, dalam suatu peristiwa pidana korupsi telah terbukti tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama dan sudah diikat dengan putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan YK ikut bersama-sama, sebagaimana terbukti dengan mengembalikan uang yang diduga sebagai korupsi itu," terang Petrus.
| Operasi Senyap Polres Ende Berhasil Amankan 105 Liter Minuman Keras di Dua Lokasi |
|
|---|
| Jenazah Disabilitas di Ende yang Diduga Dianiaya Oknum Polisi Akan Diautopsi Besok |
|
|---|
| Sumpah Pemuda 2025, Polisi Ajak Ojol dan Buruh di Ende Jadi Pelopor Kamtibmas |
|
|---|
| Bupati Ende Kuatir Pernyataannya Dipelintir Wartawan |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi RSUD Ende, Jaksa Belum Limpahkan Tersangka ke Kupang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.