CPNS 2024
Alasan dan Jadwal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Berikut Kebijakan Tambahannya
Ini Alasan dan Jadwal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, berikut kebijakan tambahannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Namun setelah adanya penundaan melalui kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN pada 5 Maret 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025, Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 berubah menjadi:
1. Jadwal Pengangkatan CPNS 2024
Berdasarkan Surat Menteri PANRB dan Surat BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025, proses pengangkatan CPNS formasi tahun 2024 akan berlangsung sebagai berikut:
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan: 1 Oktober 2025
Batas Akhir Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 30 Juni 2025
Batas Akhir Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS: 1 September 2025
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): Diterbitkan pada 1 Oktober 2025
2. Jadwal Pengangkatan PPPK 2024
Bagi peserta seleksi PPPK yang telah lulus dan mengisi formasi yang tersedia, jadwal pengangkatan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan: 1 Maret 2026
Batas Akhir Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 30 November 2025
Batas Akhir Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan: 1 Februari 2026
3. Penyesuaian bagi CPNS dan PPPK yang Sudah Ditentukan NIP-nya
Bagi CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum surat ini diterbitkan, maka TMT-nya akan disesuaikan menjadi 1 Oktober 2025.
Bagi PPPK yang sudah mendapatkan Nomor Induk sebelum surat ini diterbitkan, masa perjanjian kerja akan dimulai pada 1 Maret 2026.
Jika ada instansi yang telah menetapkan pengangkatan CPNS dan PPPK dengan TMT berbeda dari jadwal di atas, maka wajib melakukan penyesuaian sesuai dengan ketetapan BKN.
Kebijakan Tambahan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 setelah penundaan
Berkaitan dengan penundaan pengangkatan ASN, termasuk CPNS dan PPPK, Kementerian PANRB dan BKN mengambil beberapa kebijakan, antara lain:
Bagi pelamar PPPK yang telah melewati batas usia pengangkatan pada 1 Maret 2026 tetapi masih memenuhi syarat usia dalam jabatan yang dilamar, tetap dapat diangkat dengan masa perjanjian kerja satu tahun.
Instansi pemerintah tetap diwajibkan menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga resmi diangkat sebagai ASN.
Penataan pegawai non-ASN merupakan kebijakan afirmasi terakhir, dan tidak diperbolehkan lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Proses pengadaan CASN ke depan akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.