Manggarai Barat Terkini

Sapi Masih Berkeliaran di Labuan Bajo Manggarai Barat, Kendati Dilarang Bupati

Bupati Edi Endi mengatakan, aturan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban umum, dan melindungi masyarakat Manggarai Barat.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
BERKELIARAN - Sapi berkeliaran di ruas jalan Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, kendati sudah ada larangan dari pemerintah setempat, Senin (10/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Ternak sapi masih saja berkeliaran di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kendati sudah ada larangan dari Bupati Manggarai Barat. 

Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin (10/3/2025), banyak sapi yang dibiarkan berkeliaran tanpa dikandangkan oleh pemiliknya. Seperti yang terlihat di Wae Mata, Kelurahan Wae Kelambu Labuan Bajo, bahkan ada sapi yang sempat menyeberangi jalan.

Seorang warga, Marianus, menyebut sapi yang dibiarkan begitu saja hingga ke jalan, sangat berbahaya. Kondisi demikian bisa memicu kecelakaan lalu lintas akibat pengendara menabrak hewan tersebut.

"Ini sangat berbahaya dan merusak pemandangan kota Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata yang banyak dikunjungi wisatawan," ujar Marianus.

Ia meminta pemilik ternak agar tidak membiarkan peliharaan mereka berkeliaran di jalan raya guna menghindari terjadinya kecelakaan yang berakibat fatal. Pria 37 tahun itu juga mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat agar lebih tegas terhadap pemilik ternak yang tak acuh terhadap aturan.

Baca juga: Wisata NTT, Nikmati Sunrise dari Kampung Lembah Wol, Spot di Balik Gunung di Manggarai Barat

Sebelumnya Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi melarang pemilik ternak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum maupun pekarangan milik orang lain. Pemilik ternak yang melanggar aturan ini terancam sanksi denda hingga Rp 3 juta per ekor, tergantung jenis dan usia ternak.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Manggarai Barat Nomor 331.1/03/Pol.PP/I/2025 tentang Penertiban Hewan Ternak, yang dikeluarkan pada 10 Januari 2025. SE tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Manggarai Barat dan ditujukan kepada camat se-kabupaten.

Bupati Edi Endi mengatakan, aturan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban umum, dan melindungi masyarakat Manggarai Barat.

Aturan tersebut merujuk pada beberapa regulasi, termasuk Pasal 118 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Pasal 58 Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat; dan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved