Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Pusat Tidak Izinkan Pemda Buat Program Serupa MBG

Pramono juga menegaskan, anggaran yang disiapkan untuk program sarapan gratis bakal dialihkan untuk merenovasi kantin sekolah.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
ILUSTRASI. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, pemerintah pusat tidak mengizinkan pemerintah daerah untuk menggelar program yang serupa dengan makan bergizi gratis (MBG). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat tidak mengizinkan pemerintah daerah untuk menggelar program yang serupa dengan makan bergizi gratis (MBG).

Hal itu disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung saat berada di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025). 

“Jadi, pada waktu retreat di Magelang, Kepala Badan Gizi (Nasional) menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan yang hampir sama, yaitu kegiatan makan bergizi gratis,” kata Pramono.

Gubernur Jakarta itu menyebutkan, atas arahan tersebut, program sarapan gratis yang menjadi janji kampanyenya pun diganti menjadi renovasi kantin sekolah.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat meminta agar program sarapan gratis diselaraskan dengan program makan bergizi gratis yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Hanya memang satu janji yang kemudian perlu mendapatkan koreksi, yaitu mengenai sarapan pagi gratis. Ternyata pemerintah pusat meminta hal yang berkaitan dengan makan bergizi gratis itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," ujar Pramono.

Politikus PDI Perjuangan ini pun menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta tidak dapat menolak koreksi tersebut dan bakal mengikuti keputusan pemerintah pusat.

Namun, Pramono juga menegaskan, anggaran yang disiapkan untuk program sarapan gratis bakal dialihkan untuk merenovasi kantin sekolah.

“Untuk itu, maka program yang rencananya untuk sarapan gratis tadi di Jakarta akan kami alihkan untuk membantu membangun infrastruktur yang dibutuhkan oleh sekolah, yaitu untuk menyiapkan itu, terutama di kantin, UMKM, dan sebagainya,” kata dia. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved