Kabar Artis

Selebgram Sarnanitha Pemilik Flame Spa Dituntut 9 Bulan Penjara, Usai Sediakan Layanan Prostitusi

Sosok  Selebgram Sarnanitha yang merupakan pemilik Flame Spa  hanya dituntut 9 bulan penjara lantan diduga menyediakan layanan prostitusi

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram/@sarnanitha
Selebgram Sarnanitha 

POS KUPANG.COM -- Sosok  Selebgram Sarnanitha yang merupakan pemilik Flame Spa  hanya dituntut 9 bulan penjara lantan diduga menyediakan layanan prostitusi .

Sosok Selebgram Sarnanitha, pemilik sekaligus komisaris Flame Spa yang menjadi praktik prostitusi berkedom spa dituntut hukuman 9 bulan penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam proses persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/2/2025).

Tak hanya Sarnanitha, empat terdakwa lainnya yang dituntut 9 bulan penjara. Keempat terdakwa itu adalah Ni Made PS (38, perempuan) selaku direktur, AC (37, perempuan) selaku marketing, RAB (30, perempuan) dan Ni Kadek WHS (20, perempuan) sebagai resepsionis.

Baca juga: Wisata NTT,  Pesona Pantai Bean Bepasir Putih Bak Hamparan Mutiara di Selatan Lembata

"Masing-masing 9 bulan (tuntutan jaksa). Diancam Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Putu Agus Eka Sabana Putra, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, pada Rabu (19/2/2025), dikutip dari Tribun Bali.

Tentunya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menjadi sorotan masyarakat. Sebab, ancaman hukuman Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang tindak pidana Pornografi paling singkat 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Belum lagi menyoroti hukuman dua petinggi dan tiga karyawan yang sama rata.

Sebelumnya diinformasikan bahwa Flame Spa digrebek oleh pihak kepolisian setelah mendapat aduan masyarakat setempat. Berlokasi di Batu Belig, Kerobokan, Bali, tempat itu diduga menjadi praktik prostitusi dengan modus spa.

Dalam aduan masyarakat, disebutkan bahwa terapis melayani pelanggan dengan telanjang bulat. Layanan pijat sensual pun diakhiri dengan hand job hingga pelanggan orgasme.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan Kota Semarang, 1 hingga 7 Maret 2025

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya modus spa kebugaran namun memberikan fasilitas body to body dengan cara terapisnya bugil dan diakhiri handjob. Jadi kaitan dengan hal ini, kita dapat kategorikan sebagai dugaan tindak pidana pornografi," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, pada Rabu (11/9/2024), dikutip dari Youtube Polda Bali News.

Baca juga: Wisata NTT, Pesona Pantai Batu Hijau Penggajawa, Hamparan Permata Hijau di Ende

Flame Spa menyediakan berbagai jenis layanan dengan tarif berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,9 juta. Terapis di Flame Spa awalnya melakukan pijatan tradisional dengan mempertontonkan seksualitas, kontak body to body telanjang bulat, hingga tamu orgasme tanpa berhubungan badan. Adapun omzet dari bisnis haram ini adalah Rp 180-200 juta per hari.*

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved