Perbatasan Negara

Dandim Didit Cek Tanah Sengketa Warga Lokal dan Timor Leste di Haumeniana NTT

Masyarakat Desa Haumeniana menegaskan bahwa tanah yang diklaim sebagai sengketa adalah milik Indonesia.

Editor: Ryan Nong
KBRN/Stevanus Kosat
CEK PATOK BATAS NEGARA - Dandim 1618/TTU Letkol Arm Didit Prasetyo Purwanto, S.E., bersama Wadan Satgas Pamtas RI-RDTL sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Kapten Arh Yudha Putra dan para prajurit saat memantau patok batas di Desa Haumeniana. 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dandim 1618/TTU Letkol Arm Didit Prasetyo Purwanto, S.E., bersama Wadan Satgas Pamtas RI-RDTL sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Kapten Arh Yudha Putra meninjau tanah sengketa di Pos Haumeniana, Desa Haumeniana Kecamatan Bikomi Nilulat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Pengecekan itu berlangsung pada Senin (17/2/2025).

Adapun warga Desa Haumeniana dikabarakan kembali bersengketa tanah dengan warga Distrik Oecuse Timor Leste tepatnya di titik Patok 57 Dengan CO. 4710-5130 dan Patok 58 Dengan CO 4698-5122.

Dandim Didit bersama rombongan dalam kesempatan itu langsung bergerak ke titik koordinat patok sengketa, yaitu Patok 57 Dengan CO. 4710-5130 dan Patok 58 Dengan CO 4698-5122. 

Dikutip dari KBRN, tujuannya adalah untuk memastikan kondisi di lapangan. Selain mengecek langsung keberadaan patok, Dandim 1618/TTU juga berdialog dengan masyarakat Haumeniana yang tinggal di wilayah tersebut.  

Dalam pertemuan itu, masyarakat Desa Haumeniana menegaskan bahwa tanah yang diklaim sebagai sengketa adalah milik Indonesia.

Sebab tanah tersebut telah diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang mereka. Warga juga menolak klaim dari pihak Timor Leste yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada dalam wilayah mereka.  

Dandim 1618/TTU Letkol Arm Prasetyo menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi untuk melakukan pengecekan langsung terhadap ketidakjelasan status tanah tersebut.

"Berdasarkan informasi dari warga sekitar, lahan ini sejak dahulu merupakan bagian dari Indonesia. Namun, pihak Timor Leste juga mengklaimnya sebagai milik mereka. Oleh karena itu, kami melakukan peninjauan langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya," ujar Letkol Arm Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa peninjauan yang dilakukannya dengan stakeholder lainnya menjadi langkah penting dalam mencari solusi terhadap sengketa yang telah berlangsung lama.

Letkol Arm Prasetyo memastikan bahwa laporan dari hasil peninjauan ini akan diteruskan ke komando atas. Sehingga Komando atas yang akan menentukan langkah strategis ke depan dalam menyelesaikan permasalahan batas wilayah yang melibatkan kedua negara.  

"Sengketa tanah di wilayah perbatasan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah Indonesia. Sehingga diharapkan ada titik terang dan solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat yang telah lama mendiami kawasan tersebut", pungkas Letkol Arm Prasetyo. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved