KKB Papua
Anggota DPR Usulkan 7 KKB Papua Dapat Amnesti, Begini Respon Menteri Hukum
Tonny mengatakan, dirinya telah mengunjungi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Makassar dan terdapat 7 KKB Papua tidak mendapatkan amnesti.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar mengusulkan agar tujuh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB Papua diberi amnesti.
Usulan itu disampaikan Tonny dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2024).
Tonny mengatakan, dirinya telah mengunjungi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Makassar dan terdapat 7 KKB Papua tidak mendapatkan amnesti.
Padahal, kata dia, mereka sudah membuat surat pernyataan dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI.
"Untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan," kata Tonny dalam rapat, dikutip dari Tribunnews.
Tonny meyakini pemberian amnesti terhadap 7 napi KKB akan berdampak positif bagi warga Jayapura dan Nabire.
"Akan berpengaruh terhadap saudara-saudara kita yang ada di Jayapura dan Nabire mereka juga siap untuk kembali ke NKRI dan ini saya yakin akan mempunyai dampak yang besar," tegasnya.
Terhadap hal itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berjanji akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti atau pengampunan hukuman bagi 7 narapidana KKB Papua apabila dimungkinkan.
"Kalau ada 7 anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan ada untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada bapak presiden," ujarnya.
Lagi pula, kata Supratman, 7 napi KKB tersebut sudah menyatakan kesetiaannya dan integrasi ke NKRI.
"Saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan. Di Aceh, semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa ndak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan, tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua," ucapnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.