Nasional Terkini

19 Ribu Napi Terima Amnesti, Kado Idul Fitri 2025 dari Presiden Prabowo?

Kementerian Hukum memberikan amnesi atau pengampunan hukuman kepada 19 ribu narapida atau napi.

|
Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/NICHOLAS RYAN ADITYA
AMNESTI - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Supratman berharap Presiden Prabowo mengumumkan amnesti kepada 19 ribu Napi sebelum Lebaran Idul Fitri 2025. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum memberikan Amnesti atau pengampunan hukuman kepada 19 ribu narapida atau napi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan Amnesti atau pengampunan hukuman kepada 19 ribu narapidana atau napi sebelum Lebaran Idul Fitri 2025.

Hal ini disampaikan Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Senin (17/2/2025).

"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran yang akan datang juga mudah-mudahan Amnesti ini, presiden bisa umumkan juga," kata Supratman dalam rapat.

Supratman mengatakan, saat ini setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 19 ribu napi yang akan mendapatkan Amnesti.

Jumlah tersebut berubah dari rencana awal sebanyak 44 ribu napi yang akan diberikan Amnesti.

"Setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan asesment kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," ucap Supratman.

Dia menegaskan, penerima Amnesti dilakukan dengan mempertimbangkan empat kriteria yang telah disepakati.

"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan ke bapak/ibu yang kami hormati," tutur Supratman. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved