CPNS 2025

Menpan RB dan Kepala BKN Buka Kemungkinan CPNS 2025 Kembali Digelar, Ini Syarat dan Alur Seleksi

Menpan RB dan Kepala BKN buka kemungkinan sELEKSI CPNS 2025 Kembali Digelar, Ini Syarat dan Alur Seleksi

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Foto Kemenpan RB
SELEKSI CPNS 2025 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) Rini Widyantini.saat masih menjadi Sekretari MenPAN RB - Menpan RB dan Kepala BKN Buka Kemungkinan CPNS 2025 Kembali Digelar, Ini Syarat dan Alur Seleksi. 

POS-KUPANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras ( MenPAN RB ) Rini Widyantini dan Kepala BKN, Zudan Arif membuka kemungkinan kembali digelar Seleksi CPNS 2025

Kemungkinan itu disampaikan Rini Widyantini dan Zudan Arif usai pertemuan di KemenPAN-RB beberapa hari lalu. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa tahapan seleksi masih dalam perencanaan dan belum resmi dibuka.

Hal yang sama juga disampaikan Zudan Arif.

Baca juga: Setelah Pengisian Daftar Riwayat Hidup, Apakah CPNS 2024 Langsung Bekerja? Ini Jawabannya

Menurut Rini Widyantini, keputusan final Seleksi CPNS 2025 menunggu izin Presiden Prabowo Subianto.

“Jika Bapak Presiden memberi izin, kami akan membuka seleksi CPNS 2025,” ujar Rini di Jakarta pada Rabu (8/1/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran CPNS 2025

Ia mengatakan Keputusan akhir pembukaan CPNS 2025 akan didasarkan pada evaluasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah proses seleksi CPNS 2024 berakhir.

Link Resmi Pendaftaran CPNS 2025

Agar tidak tertipu hoaks, calon pelamar disarankan untuk selalu memantau informasi dari sumber resmi berikut:

Baca juga: Rekomendasi 10 Instansi dengan Peluang Lulus Terbesar di CPNS 2025, Gaji Tembus 2 Digit Sepi Peminat

Website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN): www.bkn.go.id
Portal resmi Kementerian PAN-RB: www.menpan.go.id
Akun media sosial BKN dan Kementerian PAN-RB
Portal pendaftaran CPNS: sscasn.bkn.go.id

Syarat Pendaftaran CPNS 2025

Meski persyaratan resmi belum diumumkan, calon pelamar bisa mengacu pada ketentuan seleksi sebelumnya. Berikut 10 syarat umum CPNS:

 1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (posisi tertentu hingga 40 tahun).

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Tidak pernah dihukum pidana dua tahun atau lebih.

5. Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

6. Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, Polri, atau memiliki ikatan dinas.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

8. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

9. Tidak terlibat politik praktis.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Calon peserta seleksi CPNS disarankan untuk mulai menyiapkan dokumen berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Ijazah dan transkrip nilai
Pas foto terbaru
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Sertifikat keahlian (jika diperlukan)
Dokumen tambahan sesuai syarat instansi

Baca juga: Pikir Dua Kali jika Mau Pindah Instansi Setelah Lulus CPNS 2024, Ini Ketentuan dan Syaratnya!

Alur Seleksi CPNS 2025
Berdasarkan seleksi CPNS tahun sebelumnya, berikut delapan tahapan seleksi yang perlu diperhatikan.

1. Mendaftar Akun

Buat akun di portal sscasn.bkn.go.id dengan data yang valid.
2. Memilih Instansi & Formasi

Pilih formasi sesuai kualifikasi dan baca persyaratan masing-masing instansi.
3. Seleksi Administrasi

Unggah dokumen yang dipersyaratkan dan tunggu hasil seleksi administrasi.
4. Pelaksanaan Ujian Seleksi SKD

Tes terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
5. Pengumuman Hasil Seleksi SKD

Jika lolos ambang batas (passing grade), peserta melanjutkan ke tahap SKB.
6. Pelaksanaan Ujian SKB

Tes ini mengukur kompetensi bidang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
7. Pengumuman Kelulusan SKB

Nilai SKD dan SKB akan diintegrasikan untuk menentukan peserta yang lolos seleksi CPNS.
8. Pemberkasan & Penetapan NIP

Peserta yang lolos harus melengkapi dokumen administrasi untuk pengangkatan sebagai CPNS. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved