Pilkada Belu

Jelang Putusan Dismissal, Uskup Atambua Imbau Umat Kristiani Hormati dan Terima Putusan MK

Tidak menyebarkan berita hoaks, berita bohong, dll yang memacu dan memicu kekacauan dalam masyarakat. 

|
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
USKUP ATAMBUA - Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku, Pr, mengimbau seluruh umat Kristiani di Keuskupan Atambua, khususnya di wilayah Kabupaten Belu, untuk menghormati dan menerima putusan MK dengan semangat cinta tanah air. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Menjelang putusan dismissal sengketa Pilkada Kabupaten Belu di Mahkamah Konstitusi (MK) 5 Februari 2025, Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku, Pr, mengimbau seluruh umat Kristiani di Keuskupan Atambua, khususnya di wilayah Kabupaten Belu, untuk menghormati dan menerima putusan MK dengan semangat cinta tanah air.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Himbauan Pastoral bernomor 019/2025 tertanggal 3 Februari 2025, yang ditujukan kepada para Pastor, Biarawan/Biarawati, serta seluruh umat Kristiani di wilayah Keuskupan Atambua.

"Dengan semangat pelayanan iman, kami memberitahukan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama Pemilihan Kepala Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota telah diselenggarakan dengan baik dan sedang menanti waktu pelantikannya. Namun demikian, ada beberapa daerah yang masih berpolemik di tingkat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan menunggu keputusan akhir, termasuk Pilkada Kabupaten Belu," tulis Uskup Domi dalam suratnya, yang diterima Pos Kupang, Selasa (4/2/2025).

Sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, Uskup Atambua mengajak seluruh umat Kristiani untuk menjaga ketertiban dan tetap menjunjung nilai-nilai keimanan, persaudaraan, serta demokrasi yang bermartabat.

Dalam surat pastoralnya, Uskup Atambua menyampaikan enam poin utama bagi umat Kristiani di Kabupaten Belu:

Baca juga: Agus Taolin-Tai Bere Minta MK Diskualifikasi Vicente Hornai Gonsalves dari Pilkada Belu


1. Mentaati dan menghormati putusan MK terkait Pilkada Belu dan menerima putusan. MK dengan semangat Cinta Tanah Air Indonesia, khususnya daerah Kabupaten Belu. 

2. Memenuhi undangan pihak keamanan untuk mendiskusikan masalah hukum, politik dan HAM bermatabat demi kehidupan, semangat dan iklim demokrasi yang lebih baik ke depan. 

3. Tidak bereforia secara berlebihan, tidak bertindak anarkis yang melawan hukum dan melanggar hak-hak orang lain atau merusak fasilitas umum dan sarana-prasarana pelayanan publik. 

4. Tidak menyebarkan berita hoaks, berita bohong, dll yang memacu dan memicu kekacauan dalam masyarakat. 

5. Mensyukuri kemenangan dan kekalahan dalam proses Pilkada dengan iman, harap dan kasih.

6. Tetap bersemangat Pancasila, Cinta Tanah Air, Bangsa dan Gereja. (cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved