Breaking News

Kabar Artis

Agnez Mo Disoroti Anji Manji  Soal Langgar Hak Cipta Lagu, Akui Sempat Bahas Bersama Ari Bias

Agnes Mo mendapat sorotan dari sesama mususi, Anji Manjir  Dia Musisi Anji Manji menyoroti penyanyi Agnez Mo yang dinyatakan melanggar hak cipta lagu

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
HAK CIPTA LAGU - (kAri Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo anan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Musisi Anji Manji turut menyoroti soal Agnez Mo yang langgar hak cipta lagu. 

POS KUPANG.COM -- Agnes Mo mendapat sorotan dari sesama mususi, Anji Manji

Dia Musisi Anji Manji menyoroti penyanyi Agnez Mo yang dinyatakan melanggar hak cipta lagu .

Lewat postingan di Instagram, Anji mengaku dirinya sempat mewawancarai Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja.

Kala itu, Anji dan Ari Bias membahas soal alasan melarang Agnez Mo membawakan lagu tersebut.

"Setahun lalu, saya sempat mewawancarai Ari Bias tentang berita-berita yang ramai kala itu, kenapa dia melarang Agnez Mo membawakan lagunya," tulis Anji, dikutip Tribunnews.com, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Agnez Mo Digugat Komposer Ari Bias, Pelantun Lagu "Coke Bottle" Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Cipta

Anji menjelaskan, bahwa Ari Bias mengungkapkan keresahannya mengenai sikap dari Agnez Mo.

Pasalnya, Aris Bias disebut sudah memberikan peringatan kepada sang penyanyi.

Namun hal tersebut tak diindahkan oleh Agnez, hingga Ari memilih untuk menyelesaikan melalui jalur hukum.

"Di situ Ari Bias sempat mengungkapkan jika keresahannya tidak diindahkan."

"Maka dia akan melanjutkan ke jalur hukum," jelas Anji.

Kemudian, Anji memberikan komentarnya mengenai Ari yang memenangkan gugatannya.

Anji justru tergelitik dengan pernyataan pengacara Ari, Minola Sebayang soal aturan hak cipta lagu.

"Ternyata menurut hukum yang sudah diputuskan pengadilan, hal yang selama ini selalu menjadi perdebatan," ujarnya.

Berkaca dari kasus tersebut, Anji berharap para penyanyi nanti bisa lebih menghargai pencipta lagu.

Baca juga: Penampilan Baru Agnez Mo Bikin Netizen Syok,Berubah 180 Derajat Usai ke AS,Dituding Operasi Plastik!

Termasuk untuk meminta izin membawakan lagu kepada penciptanya agar kasus seperti Agnez tak terulang lagi.

"Dengan adanya keputusan pengadilan yang memihak pencipta lagu, artinya para penyanyi musti lebih menghargai pencipta lagu-lagu yang dibawakannya, dengan meminta izin terlebih dahulu."

"Atau akan ada kasus-kasus serupa terjadi," ungkap Anji.

Seperti diketahui, Agnez dinyatakan telah melanggar hak cipta buntut tak minta izin saat menyanyikan lagu Bilang Saja, ciptaan Ari.

Terkait hal tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda senilai Rp1,5 miliar ke Ari.

"Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat."

"Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat sebesar Rp1,5 miliar," kata kuasa hukum Ari, Minola Sebayang dikutip dari YouTube Mantra News.

Dikatakan Minola, bahwa jumlah denda tersebut dinilai sudah tepat.

Hal tersebut lantaran sudah ada peraturan yang tertera mengenai pelanggaran hak cipta saat menyanyikan lagu setiap konser.

Agnez Mo diketahui menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin di tiga konsernya.

"Yang disampaikan oleh Undang-undang, denda Rp500 juta itu udah yang paling tepat."

"Karena itu pasti sudah melalui proses persidangan di DPR oleh pembentuk Undang-undang tersebut dan beranggapan sekali pelanggaran itu layak lah si pelanggar itu diberikan denda Rp500 juta kepada pencipta," terang Minola.

"Dan itu sudah terbukti, apa yang kami sampaikan dalam gugatan kami itu diterima oleh hakim," imbuhnya.

baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved