Rabu, 17 Juni 2026

Kabupaten Kupang Terkini

Polisi Amankan Warga Oeletsala yang Simpan Senjata Api Rakitan 

Namun saat mediasi berlangsung, Ingret secara tidak sengaja melihat tiga pucuk senjata api laras panjang yang disandarkan di tiang rumah milik MP

Tayang:
POS-KUPANG.COM/HO- HUMAS POLRES KUPANG
AMANKAN - Personel Resmob Polres Kupang saat mengamankan MP bersama tiga pucuk senjata api rakitan, Rabu (29/1/2025). 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen 

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Seorang warga Desa Oeletsala Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, MP (64) ketahuan menyimpan tiga pucuk senjata api rakitan di rumahnya. 

Tiga senjata api rakitan tersebut diketahui masih berfungsi baik dan dalam keadaan terisi amunisi. 

Mengetahui ada warga yang menyimpan senjata api Tim Reserse mobile (resmob] Satreskrim Polres Kupang bergerak ke kediaman MP dan mengamankan MP bersama tiga pucuk senjata tersebut pada Rabu (29/1/2025) lalu. 

Kapolres Kupang melalui Kapolsek Kupang Tengah Ipda Muhammad Ciputra Abidin yang dikonfirmasi Minggu (2/2/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Saat ini pelaku berada di Mapolres Kupang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan. 

Baca juga: Dosen Pendamping Lapangan & Mahasiswa KBPM UKAW Gelar Pelatihan Pembuatan VCO Bagi Warga Oeletsala

Polisi juga melakukan penyelidikan asal-usul senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata ilegal di wilayah Kabupaten Kupang. 

Kapolsek Abidin juga mengajak seluruh warga yang mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk segera melaporkan kepada aparat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat 

Terkait kasus ini, MP awalnya diketahui menyimpan tiga pucuk senjata api rakitan tersebut saat Ingret Yustinus Botbesi, mendatangi rumah MP untuk membahas masalah sapi miliknya yang masuk dan merusak tanaman milik MP. 

Ingret kesana tidak sendirian, dia bersama Ketua RT  dan Kepala Dusun serta tokoh masyarakat setempat untuk melakukan mediasi atas kejadian tersebut. 

Namun saat mediasi berlangsung, Ingret secara tidak sengaja melihat tiga pucuk senjata api laras panjang yang disandarkan di tiang rumah milik MP. 

Melihat itu Ingret langsung mengambil satu pucuk senjata api yang memiliki amunisi dan melaporkannya kepada salah seorang personil Polsek Kupang Tengah. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan yang dimiliki oleh MP. 

Menurut Ipda Muhammad, Kepemilikan senjata api rakitan tersebut melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) terkait Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak dan sudah dilaporkan dengan nomor laporan polisi  LP /B /7/I/2025/SPKT/Sek Kupang Tengah/Polda NTT tertanggal 30 Januari 2025 pukul 00.59 Wita. (ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved