NTT Terkini

Polda NTT Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Kasus Penggelapan Uang Ratusan Juta Rupiah

Polda NTT juga, lanjutnya tidak mentolerir semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku.  

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO- HUMAS POLDA NTT
TINDAK TEGAS - Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan, Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik dari aspek pidana maupun kode etik kepolisian. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik dari aspek pidana maupun kode etik kepolisian. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang melibatkan seorang anggota Polresta Kupang Kota berinisial DRD.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, dalam keterangannya pada Minggu (2/2/2025), menyatakan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap II, termasuk barang bukti dan tersangka, kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Polda NTT juga akan membentuk komisi etik untuk menjaga marwah profesi Polri. Meskipun tersangka merupakan anggota kepolisian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada perlakuan istimewa," ungkap Kombes Pol. Henry.

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti bahwa Polda NTT berkomitmen untuk tetap profesional dan bertindak secara transparan dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

Baca juga: Polisi di Kupang Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Ratusan Juta 

Polda NTT juga, lanjutnya tidak mentolerir semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku.  

"Kami ingin menjadikan momentum ini sebagai bukti bahwa Polda NTT tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Baik pelanggaran disiplin, kode etik Polri, maupun tindak pidana, semuanya akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved