Rabu, 3 Juni 2026

CPNS 2024

Peringatan untuk CPNS 2024,Jangan Coba-Coba Minta Pindah Jika Masa Kerja Belum Capai Periode Ini

Peringatan untuk CPNS 2024,Jangan Coba-Coba Minta Pindah Jika Masa Kerja Belum Capai Periode Ini

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
HUMAS BNPB
ATURAN CPNS MINTA PINDAH - Para peserta test CPNS BNPB 2024 saat mengikuti SKD di Kupang beberapa waktu lalu - Peringatan bagi CPNS 2024, Jangan coba-coba minta pindah instansi jika belum memenuhi masa kerja periode ini. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah menyiapkan Aturan bagi CPNS minta pindah instansi.

Ketentuan terkait mutasi CPNS 2024 tertuang dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

merujuk Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, diketahui bahwa peserta yang baru saja dinyatakan lolos menjadi PNS tidak dapat langsung pindah instansi, terutama pada saat tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dalam Pasal 59 Ayat 2 dijelaskan bahwa pelamar PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Jadwal Pengisian Daftar Riwayat Hidup CPNS 2024 hingga 21 Februari 2025,Ini Cara Isi di Laman SSCASN

Jika merujuk pada pasal tersebut, artinya peserta PNS dapat mengajukan pindah instansi dengan catatan harus bekerja atau menjadi bagian instansi terkait dalam status PNS minimal 10 tahun.

Jika peserta PNS telah melalui masa kerja selama 10 tahun di instansi yang pertama kali menerimanya, baru dapat mengajukan pindah instansi dengan catatan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Kebijakan itu untuk mencegah terjadinya kekuranga PNS di satu instansi atau daerah dan penumpukkan di instansi atau daearah lain. 

Saat iniRekrutmen CPNS 2024 telah memasuki tahap pengisian DRH NIP CPNS yang dijadwalkan pada 23 Januari - 21 Februari 2025. Tahap ini ditujukan bagi peserta yang dinyatakan lolos semua tahapan seleksi.

Syarat Pindah Instansi PNS Setelah 10 Tahun

Peserta yang telah melalui masa kerja selama 10 tahun dapat mengajukan pindah instansi ke instansi lainnya, baik itu menurut kebijakan instansi terkait atau atas permintaan sendiri.

Namun, peserta wajib memenuhi syarat mutasi keluar dari instansi pertama dan syarat mutasi masuk instansi baru.

Baca juga: 10 Instansi Sepi Peminat Pada Seleksi CPNS 2024, Bisa jadi Peluang Lulus Lebih Besar di Tahun 2025

Berikut contoh rincian syarat pindah untuk PNS antar instansi Pemerintah Daerah.

Syarat Mutasi Keluar Instansi Pertama
Surat Permohonan Mutasi;
Surat Pengantar dari Kepala OPD;
Surat Izin / Rekomendasi Mutasi Keluar dari Instansi Terkait;
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas yang Ditandatangani oleh Kepala OPD;
Surat Pernyataan Bahwa PNS yang Bersangkutan Tidak Sedang Dalam Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin dan/atau Proses Peradilan yang Ditandatangani oleh Kepala OPD;
Surat Keterangan Bebas Temuan yang Diterbitkan oleh Inspektorat Instansi Terkait;
Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Proses Kenaikan Pangkat / Jenjang Selama Proses Mutasi yang Ditandatangani oleh Kepala OPD;
Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Khusus Bagi Guru / Tenaga Kesehatan);
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang Ditandatangani oleh Kepala OPD Sesuai Format.

Syarat Mutasi Masuk Instansi Baru/Tujuan
Surat Permohonan Mutasi;
Surat Izin / Rekomendasi Mutasi yang Ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas yang Ditandatangani oleh PPK atau Pejabat Lain yang Menangani Kepegawaian Paling Rendah Menduduki JPT Pratama;
Surat Pernyataan dari Instansi Asal Bahwa PNS yang Bersangkutan Tidak Sedang Dalam Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin dan/atau Proses Peradilan yang Ditandatangani oleh PPK Atau Pejabat Lain yang Menangani Kepegawaian Paling Rendah Menduduki JPT Pratama;
Surat Keterangan Bebas Temuan yang Diterbitkan oleh Inspektorat Asal;
Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Proses Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Selama Proses Mutasi yang Ditandatangani oleh Pejabat yang Menangani Kepegawaian Paling Rendah Menduduki JPT Pratama;
Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan yang Ditandatangani Pemohon di Atas Meterai Rp.10.000;
Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Kerja Instansi Tujuan yang Ditandatangani Pemohon di Atas Meterai Rp.10.000;
Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Dinas Pendidikan (Khusus Bagi Guru / Tenaga Kesehatan);
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari Instansi Asal Sesuai Format Peraturan BKN;
Daftar Riwayat Hidup;
Fotocopy SK CPNS;
Fotocopy SK PNS;
Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
Fotocopy SK Jabatan Terakhir;
Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir (Minimal Bernilai Baik);
Fotocopy Ijazah Terakhir;
Fotocopy Transkrip Nilai Terakhir;
Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6;
Fotocopy Kartu Keluarga;
Fotocopy KTP;
Fotocopy Surat Nikah (Bila Sudah Menikah);
Surat Sehat Yang Diterbitkan Oleh Fasilitas Kesehatan Pemerintah. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved