KKB Papua

Aktivis Perdamaian Juha Christensen Tawarkan Diri Jadi Mediator Konflik Papua, Ini SIkap TNI

Kapuspen menegaskan bahwa pemerintah RI sendiri belum berencana menggunakan mediator internasional.

Editor: Ryan Nong
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Anggota KKB Papua dari Kodap VIII Intan Jaya yang dipimpin Lewis Kogoya menembak mati seorang warga sipil saat sedang mengambil air di Sungai Wabu. Kampung Wandoga, Distrik Sagupa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI menanggapi niat aktivis perdamaian asal Finlandia, Juha Christensen, yang menawarkan diri menjadi mediator dialog pemerintah RI dengan kelompok kriminal bersenjata di Papua atau KKB Papua.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan TNI menghormati niat baik aktivis perdamaian itu.

"Untuk tawaran dari Bapak Juha Christensen sebagai mediator, Mabes TNI menghormati niat baik beliau," kata Kapuspen dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/1/2025). 

Kendati begitu, Kapuspen menegaskan bahwa pemerintah RI sendiri belum berencana menggunakan mediator internasional. Ia pun meyakini pemerintah memiliki pendekatan terbaik untuk penyelesaian konflik di Papua.

Hariyanto mengatkan, TNI yakin pemerintah akan mengedepankan hukum,hak asasi manusia (HAM), dan dialog internal dalam menyelesaikan konflik di Papua.

"Kami yakin pemerintah memiliki pendekatan yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini," ujar dia.

Namun, Hariyanto memastikan TNI akan tetap mendukung penuh apa pun kebijakan pemerintah demi perdamaian di tanah Papua.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Juha Christensen menawarkan diri menjadi mediator dialog antara pemerintah Indonesia dengan kelompok-kelompok di Papua, juga kelompok pendukung kemerdekaan Papua di luar Indonesia. 

"Namun sejauh ini, Pemerintah berpendapat belum memerlukan adanya mediator untuk memfasilitasi perundingan damai dalam menyelesaikan masalah di Papua, sebagaimana dilakukan di Aceh pada masa Pemerintahan Presiden SBY," kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

Yusril menyampaikan hal ini merespons pertanyaan Dubes Inggris Dominic Jermey terkait kebijakan pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo terhadap konflik di Papua.

Sebab, pertanyaan itu seringkali muncul di Parlemen Inggris tentang tudingan pelanggaran HAM di Papua, apakah kasus-kasus yang terjadi diselesaikan melalui pengadilan umum atau pengadilan HAM.

Yusril menjelaskan bahwa kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua selama ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan umum. Ia juga menambahkan bahwa pemerintahan Prabowo akan lebih mengedepankan hukum dan HAM dalam menyelesaikan setiap permasalahan di Papua.

"Pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat," ujarnya. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved