HPN 2025

PWI Dibawah Ketum Hendry Ch Bangun Penyelenggara Sah HPN 2025 

Dia mengatakan, legalitas PWI diakui negara terakhir melalui Surat Keputusan Menkumham RI Nomor : AHU-0000946.AH.01.48.TAHUN 2024

Editor: Ryan Nong
PWI.Or.Id
Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun saat menerima kunjungan Prabowo Subianto 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat/Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE mengatakan bahwa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  sampai detik ini memiliki dan memenuhi azas legalitas hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tidak ada keraguan sedikitpun tentang itu," tegas Hendra J Kede, Rabu (22/1/2025). 

Dia mengatakan, legalitas PWI diakui negara terakhir melalui Surat Keputusan Menkumham RI Nomor : AHU-0000946.AH.01.48.TAHUN 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM. selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas nama Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia. 

Menurut Hendra, hingga saat ini, Surat Keputusan Menkumham tersebut tidak pernah diubah apalagi dicabut. Karena itu, sah dan mengikat selayaknya akta otentik sebagai bukti legalitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 

Menurut Surat Keputusan Menkumham tersebut, lanjut dia, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama PWI dan berwenang membuat perikatan dengan pihak manapun atas nama PWI adalah Ketua Umum yang dijabat oleh Hendry Chaeruddin Bangun bersama Sekretaris Jenderal yang dijabat oleh Muhammad Iqbal Irsyad.

"Termasuk dan tidak terbatas menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tingkat nasional," ungkap dia. 

Dia menjelaskan, sampai saat ini, dokumen asli Surat Keputusan Menkumham a quo masih tesimpan sebagai dokumen resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dokumen tersebut secara digital masih dapat diakses melalui barcode. Dan secara manual juga masih dapat diakses oleh yang memiliki hubungan hukum dan hak hukum untuk itu. 

Dia menyebut, PWI dibawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekjen Muhammad Iqbal Irsyad mengantisipasi perilaku dan tindakan yang tidak bertanggungkawab dari pihak-pihak yang mencoba memanipulasi publik, telah memutuskan untuk mengajukan blokir kepada Kemenkumham terhadap SK AHU a quo. Hal ini telah dikabulkan oleh Kemenkumham RI melalui jawaban resmi. 

Adapun pemblokiran bertujuan untuk meblok segala usaha yang dilakukan siapapun, baik orang maupun badan, dengan alasan apapun, untuk mengubah akta otentik legalitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dimaksud dengan tidak sedikitpun mengurangi kebasahan keberlakuan secara hukum Surat Keputusan a quo. 

Sehingga dengan demikian, kepengurusan PWI Pusay dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Muhammad Iqbal Irsyad tetap memiliki legalitas bertindak untuk dan atas nama PWI Pusat berdasarkan SK Menkumham a quo, termasuk dan tidak terbatas melaksanakan HPN 2025 tingkat nasional. 

"Semua orang dan badan, baik badan negara maupun badan non negara, tentu juga memiliki kewajiban hukum untuk hanya  menjalin perikatan dengan PWI melalui kepengurusan sesuai SK Kemenkumham a quo," tegas dia. 

Penyesatan informasi publik atas fakta hukum tersebut, lanjut dia, serta menyebarluaskan penyesatan infornasi tersebut tentu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum positif Indonesia, termasuk dan tidak terbatas UU ITE dengan segala konsekuensi hukumnya. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved