Breaking News

Bansos

Oknum Pendamping PKH Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Menurut dia, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni tidak melakukan pemutakhiran data komponen milik KPM sehingga

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi amplop bansos untuk masyarakat penerima manfaat. 

POS_KUPANG.COM, BONDOWOSO - Seorang oknum Pendamping Keluarga Harapan (PKH) asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur AB, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial atau Bansos

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bondowoso, Ipda Yudi Kurniawan, dikutip dari Kom[as.com  menyampaikan bahwa oknum PKH tersebut diduga telah melakukan korupsi dana Bansos senilai Rp 290 juta milik 588 keluarga penerima manfaat (KPM) sejak tahun 2018 hingga 2021.

Menurut dia, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni tidak melakukan pemutakhiran data komponen milik KPM sehingga mengalami kelebihan bayar.

Selain itu, kata dia, pelaku mengumpulkan dan memegang kartu ATM penerima Program PKH tersebut. Kemudian, pelaku mencairkan uang bantuan yang diterima KPM melalui kartu tersebut.

"Pelaku juga meminta uang sekitar Rp 5.000 pada penerima KPM saat melakukan penarikan pencairan,” kata dia kepada Kompas.com via telepon, Senin (20/1/2025).

Alasan meminta uang tersebut yakni untuk biaya administrasi.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut, di antaranya saksi ahli dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan 80 orang yang menjadi korban kasus tersebut.

Polisi tidak menahan tersangka AB karena kooperatif dan dalam keadaan hamil. Akibat perbuatannya, tersangka AB terancam Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved