Nasional Terkini

10 Hari Cuti Bersama ASN di Tahun 2025, Sudah Ditetapkan Prabowo

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUN NETWORK
Kalender 2025 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025

Keppres tersebut sudah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 16 Januari 2025.

Dalam salinan Keppres, tercatat ada 10 hari cuti bersama ASN yang telah ditetapkan. 

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025," begitu tertulis dalam salinan Keppres, Jumat (17/1/2025). 

Dalam diktum kedua dijelaskan, cuti bersama yang telah terlampir dalam diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis diktum ketiga.

Berikut ini daftar 10 hari cuti bersama dalam diktum kesatu yang ditetapkan Prabowo untuk ASN:

  • Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  • Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
  • Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved