Breaking News

Bansos

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Januari 2025 Via cekbansos.kemensos.go.id

Msyarakat dapat mengecek apakah menjadi penerima Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Januari 2025.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Ilustrasi MI
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah. 

POS-KUPANG.COM - Masyarakat kini dapat memastikan sebagai penerima yang terupdate.

Msyarakat dapat mengecek apakah menjadi penerima Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Januari 2025.

Cara cek penerima bansos PKH Januari 2025 dapat dilakukan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  
Anda tidak perlu mengunduh aplikasi karena cara cek NIK KTP penerima bansos PKH dapat melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagai informasi, PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tujuannya untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga:

ibu hamil dan/atau menyusui
anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau
anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen
 

Syarat Penerima PKH

Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:

berstatus sebagai warga negara Indonesia,
memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
terdaftar dalam Data terpadu (DTKS)
berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta
memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.
 

Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Data ini diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga.

Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved