NTT Terkini
Berniat Mediasi Transaksi Barang Antik, Resmob Polda NTT Temukan Dugaan Uang Palsu Rp 100 Juta
Tim Resmob akhirnya mengajak pihak yang terlibat kegaduhan itu untuk menyelesaikan masalah di kantor Polda NTT.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Resmob Polda NTT mengamankan dugaan uang palsu senilai Rp. 100 juta yang dipakai untuk transaksi pembelian barang antik di Kota Kupang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi menyampaikan informasi ini bermula pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 wita tim Resmob Polda NTT mendapat informasi dari masyarakat, adanya dugaan transaksi jual beli barang antik.
“Jadi dalam transaksi dan jual beli barang antik itu ternyata ada hal yang tidak sepakat, sehingga menimbulkan kegaduhan. Saat momen kegaduhan, anggota kami diinformasikan oleh masyarakat untuk mendatangi tempat pertemuan mereka yaitu di Hotel Sylvia Budget di kupang,” ujar Patar pada Senin, (13/1/2025).
Tim Resmob akhirnya mengajak pihak yang terlibat kegaduhan itu untuk menyelesaikan masalah di kantor Polda NTT.
Setelah sampai di Polda NTT, dilakukan mediasi. Untuk penyelesaian, Arif Setyo selaku Direktur PT. Bisnis Cerdas Anda yang bergerak di bidang makelar barang antik membawa jaminan transaksi berupa uang Rp. 100 juta.
Baca juga: Dirkrimum Polda NTT Imbau Warga Laporkan Kasus Kekerasaan Seksual
“Namun pada saat dicek oleh anggota, fisik uang tersebut diduga palsu berupa pecahan uang Rp. 100.000 sebanyak Rp. 100 juta. Setelah dicek, Arif membenarkan membawa uang yang diduga palsu tersebut,” ungkap Patar.
Patar juga menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus untuk melakukan penyidikan.
“Karena ini kompetensi Krimsus maka kami sudah koordinasikan dengan Ditkrimsus untuk dilakukan penyidikan perkara dugaan uang palsu. Sementara itu saat ini Arif masih diperiksa di Polda NTT. Hari ini kami akan limpahkan laporan ini ke Ditkrimsus Polda NTT,” jelasnya.
Adapun Arif diketahui berasal dari Malang, Jawa Timur dan berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli barang antik. Pasal yang disangkakan undang-undang nomor 7 pasal 36 tahun 2011 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 Miliar. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Dirkrimum-Polda-NTT-Patar-Silalahi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.