Senin, 4 Mei 2026

HP Murah

iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia Meski Akan Bangun Pabrik di Batam, Ini Alasannya

iPhone 6 belum bisa dijual di Indonesia meski akan bangun pabrik AirTag di Batam, mengapa? Simak penjelasannya berikut.

Tayang:
Penulis: Agustina | Editor: Hermina Pello
Apple
Illustrasi iPhone 16 Pro. iPhone 16 belum resmi di Indonesia meski akan bangun pabrik di Batam, ini alasannya. 

POS-KUPANG.COM - Hingga saat ini, perangkat iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia secara resmi.

Meski perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple, telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Investasi untuk membangun AirTag di Batam, penjualan iPhone 16 tetap terkendala.

Melansir dari Kompas.com (9/1/2025), masalah utama terletak pada pemenuhan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Hal tersebut disampaikan Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian.

“Sampai (Rabu) sore ini, Kemenperin tidak memiliki dasar untuk menerbitkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16,” ungkap Agus dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (8/1/2025).

Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa pabrik AirTab di Batam yang akan dibangun Apple belum dianggap sebagai komponen iPhone buatan lokal.

Lantas apa itu TKDN dan pentingnya untuk perangkat elektronik?

TKDN atau Tingkatan Komponen Dalam Negeri adalah besaran kandungan kompenen dalam negeri pada barang, jasa, maupun gabungan keduanya.

Di Indonesia, regulasi TKDN diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, di mana mewajibkan setiap produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) memenuhi komponen lokal minimum untuk mendapat izin edar.

Produk AirTag yang akan diproduksi di Batam sendiri bukan termasuk bagian dari HKT, sehingga tidak bisa dihitung dalam penilaian TKDN iPhone.

“AirTag bukan bagian langsung atau komponen utama HKT. Karena itu, iPhone 16 belum memenuhi syarat untuk mendapatkan izin edar di Indonesia,” jelas Agus.

Ia menegaskan bahwa sertifikat TKDN hanya dapat diberikan jika produk memenuhi nilai komponen lokal minimum yang dihitung berdasarkan komponen utama HKT.

Maka dari itu, iPhone 16 belum bisa masuk dan dijual secara resmi di Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Apple diminta untuk mengajukan proposal baru yang sesuai dengan ketentuan TKDN agar iPhone 16 bisa segera resmi di Indonesia.

Tahun lalu, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 setelah sertifikat TKDN Apple yang didapat dari jalur investasi sejak 2017 lalu, telah kadaluarsa.

Sertifikasi TKDN Apple sebagai syarat izin edar iPhone 16 juga masih belum terpenuhi akibat utang investasi Apple senilai 10 juta dollar AS.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved