Berita Kabupaten Kupang

Pemkab Kupang Raih APBD Award 2024 dari Pemerintah Pusat, Terima Bonus 13 Miliar 

Pemkab Kupang mendapat penghargaan berupa APBD Award 2024 dengan kategori realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah

POS-KUPANG.COM/HO-
Penjabat Bupati Kupang bersama beberapa pejabat lingkup Setda Kupang pose bersama setelah menerima piagam penghargaan APBD Award yang diraih Pemerintah Kabupaten Kupang 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen 

POS KUPANG.COM, OELAMASI- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) memberikan penghargaan bagi Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kupang terkait pengelolaan keuangan. 

Pemkab Kupang mendapat penghargaan berupa APBD Award 2024 dengan kategori realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi se-Indonesia. 

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Pusat memberikan bonus berupa dana insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp13 miliar kepada Kabupaten Kupang

Torehan prestasi tersebut menurut Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba menjadi motivasi bagi Pemkab Kupang karena merupakan satu-satunya wakil dari NTT yang meraih penghargaan di tingkat nasional. 

Untuk itu, Alexon berharap ke depan dalam penyusunan rencana belanja daerah harus melihat postur APBD baru buat perencanaan. 

"Lihat kekuatan PAD dulu baru tetapkan kebutuhan belanja. Jangan tentukan belanja baru pendapatan menyusaikan. Kalau tentukan lebih dulu belanja dan pendapatan menyesuaikan maka defisit sudah pasti akan terjadi," tegas Alexon. 

Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, Frans Taloen pada pekan lalu di Jakarta. 

Award ini kata dia  khusus untuk kategori Kota dan kabupaten dimana Kabupaten Kupang ditetapkan sebagai kabupaten penerima APBD Award 2024 bersama lima kabupaten lain yakni Kuantan Singingi, Kaimana, Siak, dan Mamberamo Raya. 

"Prestasi ini menjadi kebanggaan dan motivasi bagi kita, kiranya ini tetap dipertahankan oleh pemerintah Kabupaten Kupang," tutup Alexon.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved