Kabar Artis

Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Putusan sang Suami Ini Alasannya, Kuasa Hukum Harvey: Rame Banget

Sandraa Dewi tak penamapakan batang hidung  saat sidang putusan sang suami di harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Grid.ID/Ulfa Lutfia
Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). 

POS KUPANG.COM --  Sandraa Dewi tak penamapakan batang hidung  saat sidang putusan sang suami di harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Padahal, sidang tersebut merupakan sidang yang penting karena menentukan nasib suaminya.

Ketika disinggung soal ketidakhadiran Sandra Dewi, kuasa hukum Harvey Moeis, Marcella Santoso, pun mengungkapkan alasannya.

Marcella mengatakan bahwa kemungkinan Sandra Dewi menyaksikan sidang putusan dari rumah.

"Ya karena menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," kata Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Rols Royce Milik Sandara Dewi Disita Kejagung Adalah Hadia Ultah dari Harvey Moeis untuk Istri

Karena ada banyak media yang meliput secara langsung, Sandra Dewi merasa tak perlu hadir.

Apalagi mengingat ruang persidangan sangat penuh karena ada banyak tamu yang hadir untuk menyaksikan.

"Jadi nggak perlu hadir. Karena kan rame banget nih. Susah juga dapat tempat duduk," ucap Marcella.

Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Harvey Moeis Menangis Saat Cerita Soal Sandra Dewi


Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.

Jika tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.

Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved