Bansos

Bansos PKH dan BPNT Bulan Desember 2024 Cair, Segera Cek Pencairan

Penyaluran dilaksanakan melalui dua jalur, yakni melalaui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Ilustrasi MI
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pencairan bantuan sosial pada Desember 2024

Penyaluran dilaksanakan melalui dua jalur, yakni melalaui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Pemerintah juga mengimbau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menggunakan bantuan sosial  secara bijaksana, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako.

Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial Faisal, menjelaskan bahwa dana bantuan harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi KPM yang bantuannya disalurkan melalui Himbara, bantuan sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening. Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember. Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).

Pencairan dan Metode Penyaluran Bansos

PT Pos Indonesia menyediakan tiga metode penyaluran bantuan:

1. Pengambilan langsung di kantor pos
2. Penyaluran melalui komunitas untuk wilayah terpencil atau daerah 3T
3. Penyaluran langsung ke rumah KPM, khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas

Besaran Bantuan PKH

Program Keluarga Harapan menyalurkan bantuan untuk Tahap III (Juli-September) dan Tahap IV (Oktober-Desember) dengan rincian:

Komponen Kesehatan:

- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap
- Komponen Pendidikan:

SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap

- Komponen Kesejahteraan Sosial:

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap

Bantuan BPNT/Sembako

Untuk program BPNT/Sembako, pencairan Desember mencakup:

- Periode Juli-Desember bagi penerima melalui PT Pos
- Periode November-Desember bagi penerima melalui Himbara

Nominal bantuan: Rp200.000 per bulan per KPM

Faisal menekankan bahwa bantuan ini tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang yang tidak produktif seperti rokok.

KPM dapat mencairkan bantuan dengan mendatangi bank atau ATM terdekat untuk penyaluran melalui Himbara, sementara untuk penyaluran melalui PT Pos, KPM akan menerima undangan pengambilan bantuan.

 

Cara Mengecek Status Penerima PKH

Penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kemensos:

- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
- Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera.
- Klik "Cari Data" untuk melihat status Anda.

Semoga bermanfaat. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved