Pilkada Jakarta 2024
Ray Rangkuti Bicara Soal Pilkada Jakarta: Sesungguhnya RK- Soswono Belum Terima Kekalahan
Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti angkat bicara tentang Pilkada Jakarta 2024 dan hasil yang sudah ditetapkan KPU.
POS-KUPANG.COM — Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti angkat bicara tentang Pilkada Jakarta 2024 dan hasil yang sudah ditetapkan KPU dalam pesta demokrasi yang digelar pada 27 November 2024 lalu.
Ia juga menyinggung fakta-fakta politik yang selama ini terjadi, termasuk niat Ridwan Kamil – Suswono bersama tim pemenangannya untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 itu ke Mahkamah Konstitusi.
Bahkan ia juga menyentil soal dibatalkannya rencana menggugat hasil Pilkada Jakarta, padahal semua data sudah dihimpun, termasuk aneka kecurangan yang sudah diidentifikasi namun akhirnya tetiba dibatalkan.
Dari sejumlah fakta yang terjadi, lanjut Ray Rangkuti, menandakan bahwa Ridwan Kamil maupun Suswono sesungguhnya belum mau menerima kekalahan dalam momen politik yang dilaksanakan setiap lima tahun ini.
“Pernyataan mereka itu mengindikasikan bahwa tim RIDO belum sepenuhnya menerima hasil Pilkada Jakarta,” ujar Ray Rangkuti sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Wartakotalife.com, Minggu 15 Desember 2024.
Dia menyebutkan bahwa upaya tim RIDO mencari alasan atas kekalahan mereka, tidak kuat dan terkesan mengada-ada.
“Argumen mereka soal undangan pemilih (C6) sangat lemah. Jika menyebut Pramono-Rano kalah dari angka partisipasi, pasangan RIDO justru lebih buruk karena kalah telak dari angka golput yang mencapai lebih dari 40 persen,” ucap dia.
Ray juga mengkritik rencana tim RIDO yang hendak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Jika mereka kalah telak bahkan dari angka golput, mengajukan putaran kedua rasanya kurang logis. Dasar gugatan mereka terkait TSM juga tampaknya tidak cukup kuat,” jelas dia.
Namun, Ray mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim MK.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tengah mempersiapkan bukti-bukti pendukung untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan calon Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar Butar menyebut, pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu 11 Desember 2024.
“Saat ini jajaran kami juga sedang menata dokumen-dokumen dan kelengkapan administrasi hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai persiapan jika nanti ada gugatan yang diajukan di MK,” ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari saat dihubungi Wartakotalive.com, Rabu 11 Desember 2024.
Pihaknya, kata dia, menghormati apa pun yang menjadi keputusan paslon maupun pendukung di Pilkada Jakarta.
“Secara khusus kami tidak ada imbauan untuk pendukung paslon. Namun pada prinsipnya kami menghormati apa pun yang menjadi keputusan paslon maupun pendukungnya,” ucapnya.
Astri juga mengatakan, pihaknya harus mengetahui terlebih dahulu materi gugatan yang diajukan pihak pemohon.
Tim Pramono-Rano Juga Kumpulkan Bukti
Tim hukum calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (bang Doel) ikut mempersiapkan barang bukti usai cagub dan cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)- Suswono berencana melayangkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 11 Desember 2024.
“Mas Pram dan bang Doel itu optimis ya dalam menghadapi MK, karena memang kita punya semua saksi-saksi, bukti-bukti yang sudah mengawal proses Pilkada dan penghitungan yang berjenjang dilakukan selama ini,” ucap Ketua Tim Hukum pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, Selasa 10 Desember 2024.
Juru bicara (Jubir) Pramono-Rano Karno Iwan Tarigan menyebut pihaknya menghormati gugatan yang diajukan kubu RK-Suswono ke MK karena dinilai sudah sesuai dengan kooridor kepemiluan dan hukum.
"Kami sebagai pihak terkait di PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) MK, sudah mempersiapkan Tim Hukum yang diketuai oleh Prof Todung Mulya Lubis, sudah bekerja mengumpulkan bukti-bukti sejak penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta," ujar Iwan Tarigan.
Iwan menuturkan, paslon yang keberatan dengan hasil Pilkada memang berhak mengajukan gugatan ke MK.
"Di mana pihak-pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada boleh mengajukan gugatan maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara di tingkat Provinsi," jelas dia.
Iwan juga meyakini, hakim MK bisa memberikan keputusan secara adil dan profesional atas gugatan yang dilayangkan.
Harapannya, hakim MK bisa mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Sementara itu, Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 11 Desember 2024.
Baca juga: Pramono Anung Bakal Akomodir Program Unggulan Ridwan Kamil-Suswono
Namun, Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar belum bisa membeberkan waktu pastinya kapan akan datang ke MK.
"Semoga hari ini doain ya, kita masih ada waktu sampai jam 24.00 wib hari ini sesuai ketentuan Peraturan MK yakni 3 hari kerja berarti rabu ini sampai jam 24.00 WIB," katanya saat dihubungi, Rabu 11 Desember 2024.
"Semoga hari ini tim hukum rido bisa mendaftar sesuai jadwal," tambahnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Pilkada Jakarta Aman Hingga Selesai, Pramono Anung: Terima Kasih Mas Ridwan, Mas Dharma |
![]() |
---|
Pramono Anung Bakal Akomodir Program Unggulan Ridwan Kamil-Suswono |
![]() |
---|
Usai Batalkan Gugatan ke MK, Kini Ridwan Kamil-Suswono Akui Kemenangan Pramono Anung |
![]() |
---|
Pramono Anung: Sudah Saatnya Kita Bekerja Sama untuk Bangun Jakarta |
![]() |
---|
Ridwan Kamil – Suswono Kalah di Jakarta, Rocky Gerung: Itu Bukti Pengaruh Jokowi Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.