Breaking News
Rabu, 17 Juni 2026

Bansos

Kemensos Imbau Warga Manfaatkan Bansos dengan Bijaksana

Faisal mengatakan, pencairan bansos yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2024 hendaklah dimanfaatkan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam UU

Tayang:
Editor: Ryan Nong
Foto Kemensos
Ilustrasi penerima bansos pemerintah 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial mengimbau warga yang menjadi penerima manfaat (KPM) bantuan sosial atau bansos memanfaatkan pencairan bansos tersebut dengan bijaksana.

Hal itu disampaikan Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Faisal mengatakan, pencairan bansos yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2024 hendaklah dimanfaatkan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, tidak untuk membeli rokok atau barang-barang yang tidak produktif.

“Bagi KPM yang bantuannya disalurkan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara), bantuan sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening. Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember. Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak,” kata Faisal dikutip dari Antara.

Ia menerangkan masyarakat dapat mencairkan bantuan dengan mendatangi bank atau ATM terdekat. Untuk KPM yang bantuannya disalurkan melalui PT Pos, lanjutnya, undangan pengambilan bantuan nanti akan diberikan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Faisal menerangkan PT Pos sudah menyediakan tiga metode penyaluran, yaitu pengambilan langsung di kantor pos, penyaluran melalui komunitas, dan penyaluran langsung ke rumah KPM.

Pada metode penyaluran komunitas, petugas PT Pos akan mendatangi komunitas KPM yang lokasinya jauh dari kantor pos. Biasanya, metode tersebut digunakan untuk KPM yang tinggal di wilayah terpencil seperti daerah 3T. Penyaluran langsung ke rumah dikhususkan untuk KPM lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu secara fisik untuk mendatangi kantor pos.

Lebih lanjut, ia mengatakan pada Program Keluarga Harapan, bantuan yang disalurkan mencakup Tahap III (periode Juli, Agustus, September) dan Tahap IV (periode Oktober, November, Desember). KPM yang menerima bantuan melalui Himbara akan mendapatkan bantuan Tahap IV, sedangkan KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos akan mendapatkan bantuan Tahap III dan Tahap IV.

Bantuan yang diterima sesuai dengan komponen yang terdaftar. Pada komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp750.000 per tahap atau per tiga bulan. Adapun pada komponen pendidikan, anak sekolah dasar atau sederajat menerima Rp225.000 per tahap, anak SMP atau sederajat mendapat Rp375.000, dan anak SMA atau sederajat memperoleh Rp500.000.

Komponen kesejahteraan sosial mencakup penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 60 tahun ke atas, yang masing-masing dialokasikan menerima Rp600.000 per tahap.

Untuk BPNT/Sembako, bantuan yang cair pada bulan Desember mencakup periode Juli-Desember bagi KPM yang menerima melalui PT Pos, dan periode November-Desember bagi KPM yang menerima melalui Himbara. Setiap KPM BPNT/Sembako menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved