Berita NTT
Mengenal Opsen PKB dan BBNKB yang Diterapkan Tahun Depan Termasuk NTT
Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut: Opsen PKB sebesar 66% Opsen BBNKB sebesar 66% Opsen Pajak MBLB sebesar 25%
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah bakal menerapkan tambahan pajak untuk kendaraan bermotor atau PKB dan BBNKB. Penerapannya mulai Januari 2025. Provinsi NTT juga menerapkan aturan itu.
Dihimpun dari berbagai sumber, opsen pajak diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Merujuk Pasal 1 angka 61 UU HKPD, opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Opsen pajak juga dikenal dengan istilah piggyback tax system. Menurut Taliercio (2004) merupakan suatu cara kewenangan perpajakan yang dimiliki oleh sub national government (SNG) dengan menambah tarif pajak lokal/sendiri pada pajak.
Tiga Jenis Opsen Pajak dan Tarifnya Dalam UU HKPD, terdapat tiga jenis pajak yang dilakukan opsen, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).
Opsen akan dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Jumlah opsen dihitung dari besaran pajak terutang.
Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut: Opsen PKB sebesar 66 persen Opsen BBNKB sebesar 66 % Opsen Pajak MBLB sebesar 25 %
Opsen bertujuan memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Angka 66 persen merupakan ketetapan aturan UU HKPD.
Pada tingkat Provinsi NTT, sebelumnya diatur Perda 2 tahun 2010 dan Perda 1 tahun 2020 memuat petunjuk pembagian pajak kendaraan bermotor dan BBNKB menggunakan skema 70 persen untuk Pemerintah Provinsi dan 30 Persen untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bahkan dari 30 persen yang ada kemudian dibagi lagi 50 persen untuk tempat kendaraan itu berasal dan 50 persen sisanya dibagi ke semua Kabupaten/Kota di NTT.
Sedangkan dalam Perda 1 tahun 2024, dalam ketetapan UU HKPD memberi porsi lebih besar ke Kabupaten/Kota sebesar 66 persen dan 34 persen untuk Pemerintah Provinsi. Total pendapatan daerah akan dialokasikan 2,5 persen untuk anggaran pemungutan pajak.
Baca juga: Begini Penjelasan Pemerintah NTT Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Aturan terbaru ini menurunkan PKB dari 1,2 persen dari sebelumnya 1,5 persen. Dan BBNKB dari sebelumnya 14 dan 15 persen, menjadi 12 persen.
"Kalau Perda sebelumnya tarif PKB 1,5 persen, seorang wajib pajak membayar Rp 1 juta maka 5 Januari 2024 misalnya jatuh tempo, maka tarif yang diturunkan menjadi 1,2 persen. Kira-kira Rp 900 ribu lebih. Lalu ditambahkan dengan 66 persen jadi kurang lebih Rp 1,5 juta wajib pajak tersebut harus membayar pajak motornya. Jadi ada peningkatan pembayaran biaya pajak kendaraan bermotor oleh karena amanat undang-undang dan Perda," demikian penjelasan Pemprov NTT, Selasa (10/12/2024) oleh Plt Kepala Bapenda NTT Domi Payong Dore. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kendaraan-dinas-tunggak-pajak.jpg)