Berita NTT

PLN UIP Nusra Gelar Penyampaian Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok

Senada dengan Fauzi, tim KJPP, Irfan dan rekan, memaparkan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2021.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Penyampaian nilai ganti kerugian dan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian 

Kegiatan ini berlangsung lancar, di mana seluruh pemilik tanah hadir dan menyepakati nilai ganti rugi yang disampaikan. Salah seorang pemilik tanah di wellpad J, Adrian, mengungkapkan rasa puasnya atas besaran ganti rugi yang ia terima.

Baca juga: PLN Umumkan Hasil Inventarisasi Pengadaan Tanah Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok

"Saya senang tanah saya digunakan untuk pembangkit. Ganti rugi yang diberikan akan saya gunakan untuk belanja keperluan keluarga," kata Adrian.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan PLTP Ulumbu yang akan memberikan kontribusi besar pada pengembangan energi baru terbarukan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manggarai. Semangat ini diharapkan dapat memberikan makna lebih dalam menyambut Natal tahun ini. (*)

 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved