Berita NTT
PLN UIP Nusra Gelar Penyampaian Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok
Senada dengan Fauzi, tim KJPP, Irfan dan rekan, memaparkan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2021.
Kegiatan ini berlangsung lancar, di mana seluruh pemilik tanah hadir dan menyepakati nilai ganti rugi yang disampaikan. Salah seorang pemilik tanah di wellpad J, Adrian, mengungkapkan rasa puasnya atas besaran ganti rugi yang ia terima.
Baca juga: PLN Umumkan Hasil Inventarisasi Pengadaan Tanah Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok
"Saya senang tanah saya digunakan untuk pembangkit. Ganti rugi yang diberikan akan saya gunakan untuk belanja keperluan keluarga," kata Adrian.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan PLTP Ulumbu yang akan memberikan kontribusi besar pada pengembangan energi baru terbarukan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manggarai. Semangat ini diharapkan dapat memberikan makna lebih dalam menyambut Natal tahun ini. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS