Berita Kabupate Kupang
Pemkab Kupang Adakan Seleksi Terbuka Lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Lowong
Lalu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa yang sebelumnya diisi Charles Panie yang purna tugas.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang mengadakan seleksi terbuka untuk mengisi lima jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP) yang saat ini sementara lowong.
Panitia seleksi yang diketuai Novita Foenay juga telah mengeluarkan pengumuman dan Seleksi ini dan pelamar bisa mendaftar sejak tanggal 4 Desember kemarin hingga 20 Desember mendatang dengan mode offline dan online.
Seleksi terbuka ini ditujukan kepada semua ASN di lingkup Pemkab Kupang juga seluruh NTT yang berkeinginan mengisi jabatan tersebut.
Dalam pengumuman tersebut, Novita menyebut lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dibuka untuk seleksi yakni Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat usai pejabat Rima Salean pensiun beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPU Kabupaten Kupang Pastikan Logistik Pilkada Siap Didistribusikan
Lalu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa yang sebelumnya diisi Charles Panie yang purna tugas.
Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga ikut diseleksi sepeninggal Paternus Vinsi yang pensiun.
Lalu jabatan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah yang saat ini sementara dijabat Kristian Koroh.
Jabatan terakhir Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang juga ikut diseleksi untuk menggantikan Seprianus Lau.
Seleksi jabatan tinggi Pratama ini akan berlangsung dalam dua tahapan yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dalam seleksi administrasi panitia akan melakukan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas.
Sementara di tahapan seleksi kompetensi akan menilai atas Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural dan Kompetensi Teknis atau Bidang dari masing-masing pelamar.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.