Berita Manggarai Timur

159 Kades di Manggarai Timur Resmi Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Tambah 2 Tahun

Keempat, perkuat kemitraan antara kepala desa dengan BPD sebagai unsur pemerintahan desa, kepala desa dan BPD merupakan mitra.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Pj Bupati Manggarai Timur Boni Hasudungan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Manggarai Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG -- Sebanyak 159 Kepala Desa se-Kabupaten Manggarai Timur resmi dikukuhkan Perpanjangan masa jabatan bertambah 2 tahun jadi 8 tahun. 

Acara pengukuhan ini berlangsung di Aula Setda Kabupaten Manggarai Timur di Lehong, Rabu 4 Desember 2024.

Pj Bupati Manggarai Timur Ir Boni Hasudungan melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan untuk 159 Kepala Desa ini. 

Selain memberikan pengukuhan kepada ratusan Kepala Desa ini, Pj Bupati Boni Hasudungan juga mengukuhkan perpanjangan masa anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dari 924 orang dari 159 desa yang ada di Kabupaten Manggarai Timur dengan tambahan waktu 2 tahun. 

Dalam pengukuhan ini juga dilakukan penandatanganan dan penyerahan SK Bupati Manggarai Timur tentang perpanjangan masa jabatan kepada desa dan perpanjangan masa keanggotaan bagi BPD. 

Pj Bupati Boni dalam kesempatan itu, berharap dengan perpanjangan masa jabatannya ini, semangat dan pengabdian para kepada desa lebih ditingkatkan lagi untuk kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing. 

Pj Bupati Boni juga menekankan sejumlah poin penting terkait pengukuhan itu. 

Pertama dasar pengukuhan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Semula masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD adalah 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Dalam undang-undang yang baru ini juga, ada perubahan kewenangan kepala desa yaitu semula kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, sekarang kepala desa hanya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati. 

Kedua, tuntaskan pekerjaan rumah atau janji-janji yang belum ditepati bersyukur diberi kesempatan perpanjangan masa jabatan ini.

Karena itu, gunakan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. tuntaskan segala janji-janji yang belum ditepati demi kesejahteraan masyarakat

Baca juga: Kota Komba Utara Rampung Pleno, Ini Perolehan Suara Empat Paslon Bupati dan Wakil Manggarai Timur

Ketiga, transparansi anggaran dan hindari korupsi gunakan anggaran pemerintahan desa dengan sebaik mungkin, transparan, objektif dan hindari korupsi. jika ada hal-hal yang belum dimengerti/dipahami, lakukan konsultasi dengan pihak kecamatan, DPMD dan lainya. 

Keempat, perkuat kemitraan antara kepala desa dengan BPD sebagai unsur pemerintahan desa, kepala desa dan BPD merupakan mitra.

Untuk itu harus membangun komunikasi yang harmonis, berkoordinasi dan konsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved