Breaking News

Judi Online

11 Persen Pemain Judi Online Usia Pelajar, Transaksi Rp 100 Ribu Per Hari

Dari data yang disampaikan PPATK pada tahun 2024, menunjukkan Indonesia merupakan negara yang paling tinggi pengguna judi online.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
Ilustrasi murid SD dan judi online 

Natsir berharap koordinasi berbagai pihak seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka perputaran judi online hingga separuhnya. PPATK disebutnya mencatat tren penurunan transaksi judi online pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.

Baca juga: Tiga Pemilik Situs Judi Online Ditangkap Polisi, Uang Rp 600 Juta Disita

Kendati demikian, PPATK mencatat kenaikan signifikan dalam transaksi judi online sejak 2017. Transaksi judi online tercatat naik dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020 dan Rp237 triliun pada 2023.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengungkapkan masih banyak iklan judi online yang muncul di media sosial. Hal ini membuat masyarakat mudah mengakses judi online.

"Konten dan iklan judi online masih banyak bertebaran di Facebook, Google, bahkan WhatsApp, hal itu membuat masyarakat mudah mengaksesnya," ujar Cak Imin di kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Kamis (28/11).

Selain konten judi online, persoalan kebocoran data berperan dalam promosi judi online. Iklan-iklan judi online banyak disebarkan melalui pesan-pesan WhatsApp.

Dengan begitu, kebocoran data terkait kontak WhatsApp masih terjadi dan perlu menjadi perhatian.

Cak Imin menyampaikan bahwa Kemenkomdigi berperan untuk menutup pintu penyebaran judi online di berbagai platform digital. "Kami harap moderasi konten bisa diperketat," katanya. 

Kecenderungan dari judi online, kata Cak Imin, adalah penipuan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat hanya terlena akan keuntungan padahal mereka akan pasti mengalami kerugian.

Hal tersebut juga yang menjadikan judi online berpotensi menambahkan kemiskinan baru.

“Judi online sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, telah menjadi bencana sosial karena merusak siklus kesejahteraan masyarakat. Saya telah berkoordinasi dengan Menkomdigi, Mbak Meutya, agar praktik judi online bisa ditekan,” katanya. (tribun network/fah/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved