Berita Kota Kupang

Tiga Hari Dirawat, Korban Luka Bakar Akhirnya Meninggal Dunia 

Adapun kasus ini bermula usai pencoblosan Pilkada 2024, korban dan tersangka terlibat pertengkaran dan cekcok.

|
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Keluarga korban luka bakar sedang menunggu proses autopsi di RSUP Ben Mboi Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mbati Mbana (44) korban akibat dibakar oleh suaminya Gabriel Sengkoen (34), dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 1 Desember 2024 di RSUD WZ Johannes Kupang.

Jenazahnya kemudian dibawa ke RSUP Ben Mboi Kupang, untuk dilakukan autopsi.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung mengatakan autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian.

“Korban dinyatakan meninggal tadi menurut pihak RSUD W.Z. Johannes jam 14.00 wita. Kemudian jenazahnya dibawa ke RSUP Ben Mboi untuk dilakukan proses autopsi. Autopsi ini agar memperjelas sebab-sebab kematian korban, dan akan menjadi dasar kita untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Aldinan Minggu, 1 Desember 2024 malam di selasar ruang jenazah RSUP Ben Mboi.

Aldinan menambahkan korban dirawat sejak tanggal 27 November 2024.

“Setelah kejadian di tanggal 27 korban langsung dibawa ke rumah sakit WZ Johannes, sudah dirawat selama 3 hari kemudian dinyatakan meninggal,” ungkapnya.

Sementara itu Polresta Kupang Kota telah melakukan gelar perkara. Status pelaku sudah ditingkatkan menjadi tersangka penganiayaan dan pembakaran terhadap korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 187 Ayat (2e) KUHP dan Pasal 354 KUHP, dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.

Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota juga telah memeriksa 4 saksi, termasuk anak dan tetangga korban.

Saat ini keluarga korban sedang menunggu proses autopsi selesai.

Adapun kasus ini bermula usai pencoblosan Pilkada 2024, korban dan tersangka terlibat pertengkaran dan cekcok.

Baca juga: Diduga Karena Cemburu, Suami di Kupang Bakar Istri Usai Pencoblosan

Tersangka yang sehari-harinya bekerja serabutan tersebut, lalu mengambil minyak tanah, menyiramkan ke tubuh korban dan membakarnya. 

Akibatnya korban menderita luka bakar di sekujur tubuh, luka tersebut diperkirakan seluas 90 persen. 

Kejadian tersebut dilaporkan oleh tetangga korban sekaligus saksi kejadian. Polisi kemudian mengamankan tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved