Berita Kota Kupang

DPRD Kota Kupang Usulkan Pengadaan Excavator untuk Pemakaman Gratis

Namun, Mokrianus Lay menekankan pentingnya penertiban oknum di TPU yang mematok biaya pemakaman hingga Rp15-20 juta

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana rapat Badan Anggaran DPRD Kota Kupang terkait APBD murni tahun 2025, di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, meminta perhatian serius terhadap pelayanan pemakaman di Kota Kupang. 

Dalam rapat badan anggaran DPRD Kota Kupang terkait APBD murni tahun 2025, Jumat 29 November 2024, Richard mengusulkan pengadaan dua unit excavator mini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan layanan penggalian liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Menurut Richard, pengadaan excavator ini akan meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang tidak mampu. Selain itu, alat berat tersebut dapat digunakan untuk penataan TPU. 

"Kalau masyarakat menggali sendiri, hasilnya tidak tertata dengan baik. Pemerintah harus menyiapkan minimal dua excavator mini, dan biaya pemakaman juga harus digratiskan," tegasnya.

Sejalan dengan itu, Jemari Yoseph Dogon, politisi Partai Golkar, mendukung usulan tersebut, mengingat banyak keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pemakaman. 

Christian Baitanu menambahkan, pemerintah harus memastikan tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, mengingat retribusi pemakaman telah dihapuskan.

Namun, Mokrianus Lay menekankan pentingnya penertiban oknum di TPU yang mematok biaya pemakaman hingga Rp15-20 juta. 

Ia menyebut masalah tersebut harus diselesaikan lebih dulu sebelum merealisasikan pengadaan excavator.

Sementara itu, Tellendmark Daud menyarankan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur retribusi pemakaman sebesar Rp150 ribu diubah terlebih dahulu untuk mewujudkan pemakaman gratis.

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Bernadinus Mere, mendukung penuh usulan pengadaan excavator. 

Baca juga: Penyidik Otopsi Jenazah Pria Tanpa Identitas Hangus Terbakar Yang Ditemukan Dalam Kali TPU Liliba

Ia juga mengonfirmasi bahwa retribusi pemakaman sebesar Rp150 ribu telah dihapuskan sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Dinas Sosial menunggu keputusan pemerintah dan DPRD. Saat ini, keluarga duka yang menggunakan TPU tidak dikenakan retribusi lagi," jelas Bernadinus. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved