Kabar Artis

Permohonan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja Ditolak, Tak Penuhi Rukun Nikah Ini

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja tidak memenuhi rukun nikah, dimana wali nikah bukan Kepala KUA melainkan Ustaz Yahya M.Y

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
Itsbat Nikah - Rizky Febian dan Mahalini Raharja ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Dia juga menilai Rizky Febian dan Mahalini terlalu terburu-buru untuk menikah.

Pasalnya, Mahalini baru saja menjadi mualaf sekitar dua hari sebelum hari pernikahan.

Kalau saja keduanya tidak terburu-buru dan mengurus sendiri berkas pernikahannya ke KUA, pasti mereka akan mengetahui bahwa seharusnya yang menjadi wali nikah adalah Kepala KUA.

"Kalau contohnya kemarin saja dia mungkin komunikasi dengan Kepala KUA, tidak langsung (menikah), kan kesannya seperti terburu-buru, itu mungkin tidak terjadi seperti ini," pungkas Suryana.

Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pernikahan tersebut ternyata belum terdaftar di KUA lantaran terdapat administrasi yang tidak lengkap karena Mahalini pindah agama. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved