Senin, 27 April 2026

Bansos

Syarat Penerima dan Cara Cek Penyaluran Bansos BPNT 2024

Pencairan bantuan bisa dilakukan ke beberapa rekening penerima manfaat yang terdaftar di bank BRI, BNI, hingga Mandiri.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi amplop bansos untuk masyarakat penerima manfaat. 

POS-KUPANG.COM - Pencairan bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai atau Bansos BPNT 2024 digalakkan pemerintah jelang akhir tahun.

BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non-tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerja sama dengan bank.

Pencairan bantuan bisa dilakukan ke beberapa rekening penerima manfaat yang terdaftar di bank BRI, BNI, hingga Mandiri.

Selain itu, masyarakat umum pun juga bisa melakukan pengecekan apakah menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara mandiri menggunakan handphone (HP)

Lantas, seperti apa besaran hingga cara cek bansos BPNT 2024 tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

 

Besaran Saldo BPNT 2024

Tribuners, untuk besaran bantuan yang diterima oleh masyarakat adalah Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 per dua bulan.

Yang mana, besaran bantuan tersebut akan langsung dikirim ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

 

Cara Cek Pencairan BPNT 2024 Lewat HP

Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

Pilih lokasi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan informasi di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan memilih lokasi yang benar agar informasi yang diterima akurat.

Ketikkan nama kamu sesuai dengan informasi di KTP.

Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode huruf yang muncul.

Klik 'Cari Data' untuk mengecek status Anda sebagai penerima BPNT.

Hasil pencarian akan memberikan informasi tentang status penerimaan kamu.

 

Syarat Penerima BPNT 2024

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BPNT.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).

Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan.

Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.

Berasal dari keluarga yang tergolong tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
 

Jika nama kamu belum terdaftar sebagai penerima bansos sementara memenuhi syarat, kamu bisa mendaftarkan diri untuk program bantuan sosial melalui https://cekbansos.kemensos.go.id (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved