Pilkada Serentak 2024
Netralitas Prajurit TNI AD di Pilkada 2024 Harga Mati
Ia menegaskan, netralitas TNI sudah tetap dan tidak bisa diganggu gugat.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Seluruh prajurit TNI akan menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. keyakinan itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Ia menegaskan, netralitas TNI sudah tetap dan tidak bisa diganggu gugat.
"Dalam gelaran Pilkada serentak ini koridornya sudah jelas bahwa netralitas TNI harga mati, sebagaimana yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada berbagai kesempatan," kata Kadispenad dikutip dari Kontan, Rabu (20/11/2024).
Dalam gelaran Pilkada serentak 2024, TNI AD juga melakukan pengamanan yang sifatnya perbantuan kepada Polri. Sebanyak 130.000 prajurit TNI AD telah disiapkan dan disiagakan di seluruh wilayah Indonesia.
"Pasukan tersebut standby dan siap dikerahkan setiap saat untuk antisipasi setiap perkembangan situasi," ujar Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan terkait pelibatan TNI AD dalam pengamanan Pemilu maupun Pilkada 2024 bersifat perbantuan kepada Polri.
Menurutnya, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Dalam UU tentang Polri diatur bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan TNI dalam melaksanakan tugas keamanan," terang Wahyu.
Selain menyiapkan personel pengamanan, lanjut Wahyu, TNI AD juga berperan serta dalam membantu pendistribusian logistik Pilkada ke berbagai wilayah bersama perangkat penyelenggara Pemilu lainnya.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024.
Sebanyak 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota bakal melaksanakan pemungutan suara dalam Pilkada tahun ini.
Masyarakat pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin daerah di dua tingkatan sekaligus, yakni tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.