Kabar Artis

Rizky Febian Beberkan Kronologi Wajib Jalani Itsbat Nikah , Ternyata Gegara Hal Ini

"(Kendala) Administrasi, jadi karena permalasahan administrasi belum beres, jadi akhirnya diharuskan (untuk mengurus)," kata Rizky Febian.

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
Itsbat Nikah - Rizky Febian ungkap alasan menjalani Itsbat Nikah dengan Mahalini Raharja. 

POS-KUPANG.COM - Penyanyi Rizky Febian beberkan kronologi dirinya harus menjalani sidang Itsbat Nikah dengan Mahalini Raharja.

Seperti diberitakan sebelumnya, putra Sule menghadiri sidang Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Kehadiran Rizky Febian hanya didampingi kuasa hukumnya tanpa sang istri, Mahalini Raharja.

"(Kendala) Administrasi, jadi karena permalasahan administrasi belum beres, jadi akhirnya diharuskan (untuk mengurus)," kata Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Pelantun lagu "Bermuara" itu menjelaskan kronologi sempat terkendala perihal administrasi pernikahannya.

"Kebetulan hanya permasalahannya di buku nikah," lanjutnya.

Saat itu, Rizky mengaku telah menyerahkan semua administrasi pernikahannya kepada tim wedding organizer.

Baca juga: Rizky Febian Hadiri Sidang Itsbat Nikah Tanpa Mahalini Raharja : Tinggal Putusan Saja

"Aku dan Lini sudah menyerahkan seluruhnya ke pihak WO yang kita pegang, dan memang pada dasarnya mereka yang bertanggung jawab, ada juga kakak-kakak yang mengurus hari ini, sudah semua seperti itu," jelas Rizky Febian.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizky menyebut bahwa sidang berjalan lancar dan tinggal menunggul hasil keputusan pada pekan depan.

"Pemeriksaan prinsipal sama pembuktian jadi suda selesai tinggal putusan saja."

 Rizky pun berharap proses sidang itsbat nikahnya bisa segera rampung.

Baca juga: Nikita Mirzani Tebak Vadel Badjideh Dipanggil Pekan Depan Usai  Dokter USG Lolly Diperiksa

"Semoga terbaik dan prosesnya segera beres dan lancar," tandasnya.

Sebelumnya diketahui Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024.

Namun, ternyata pernikahan tersebut belum sah secara hukum negara.

Hal itu lantaran status agama Mahalini yang belum diperbarui dalam data kependudukan atau KTP.

Akibatnya, pasangan ini pun belum memiliki buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Adapun permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved