Komnas Perempuan Ungkap Praktek Penyiksaan, Penghukuman dan Tindakan Tidak Manusiawi di Indonesia
Komnas Perempuan) menyampaikan temuan mengenai praktik penyiksaan, penghukuman dan tindakan tidak manusiawi lainnya di Indonesia.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan temuan mengenai praktik penyiksaan, penghukuman dan tindakan tidak manusiawi lainnya di Indonesia, termasuk interseksinya dengan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Hal ini akan disampaikan dalam Peluncuran Temuan Awal Implementasi 25 Tahun Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi di Indonesia, di Kupang, Provinsi NTT, Selasa (19/11).
Acara ini akan dihadiri oleh Kordinator KuPP/Ketua Komnas Perempuan, PJ Gubernur NTT. Termasuk sejumlah pejabat di NTT dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial NTT dan Kepala Kepolisian Daerah NTT serta masyarakat sipil lainnya.
Dalam siaran pers yang diterima Pos Kupang, Jumat (8/11) menyebutkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi (CAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Peringatan 25 Tahun Ratifikasi CAT di Indonesia, Komnas Perempuan yang tergabung dalam Tim KuPP (Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan) yang terdiri dari 6 (enam) lembaga HAM di Indonesia yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah menyusun laporan komprehensif mengenai perkembangan kondisi pencegahan dan penanganan penyiksaan, penghukuman dan tindakan kejam dan tidak manusiawi.
Proses penulisan laporan tersebut telah dimulai sejak tahun 2023 sampai dengan 2024 dengan pendekatan serupa national inquiry dan melibatkan multi stakeholders. Selain itu, penulisan laporan tersebut juga dilengkapi dengan laporan background study, Dengar Keterangan Umum (DKU), studi tematik. dan hasil pemantauan ke berbagai lokasi tahanan dan serupa tahanan.
Dalam rangka Peringatan 25 Tahun Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan di Indonesia yang jatuh pada tahun 2023 yang lalu, Tim KuPP bermaksud meluncurkan laporan komprehensif mengenai perkembangan kondisi pencegahan dan penanganan penyiksaan, penghukuman dan tindakan kejam lainnya.
Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan temuan mengenai praktik penyiksaan, penghukuman dan tindakan tidak manusiawi lainnya di Indonesia, termasuk interseksinya dengan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Kedua, Mendiskusikan isu krusial dalam upaya penghapusan penyiksaan, penghukuman dan tindakan kejam dan tidak manusiawi lainnya di Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Ketiga, memperoleh masukan strategis untuk perbaikan kerja Tim KuPP dan lintas K/L dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus penyiksaan, penghukuman dan tindakan kejam dan tidak manusiawi lainnya.
Keempat, Memperoleh masukan dari stakeholders daerah termasuk dari pemda dan masyarakat sipil untuk penguatan kerja kolaboratif pencegahan dan penanganan kasus-kasus penyiksaan, penghukuman dan tindakan kejam dan tidak manusiawi lainnya.
Hasil yang diharapkan yakni adanya masukan pada isu-isu krusial dan rekomendasi untuk perbaikan mekanisme pencegahan dan penanganan penyiksaan, penghukuman dan tindakan kejam dan tidak manusiawi lainnya di Indonesia. Berikut, adanya dukungan dari berbagai pemangku kepentingan di daerah untuk upaya menghentikan praktek penyiksaan, penghukuman dan tindakan tidak manusiawi lainnya dengan perhatian pada kerentanan khusus perempuan, anak dan disabilitas. (vel)
Istri Gubernur NTT Minta Komnas HAM Kawal Kasus Kekerasan Seksual eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Penempatan Jakarta, Ini Syarat Lowongan Kerja Komnas Perempuan untuk Lulusan S1 |
![]() |
---|
Buka Banyak Lowongan Kerja, Komnas Perempuan Tidak Berlakukan Syarat Umur Pelamar, Cek Cara Daftar |
![]() |
---|
Komnas Perempuan buka Lowongan Kerja hingga 21 November 2024, Cek Cara Daftar dan Kualifikasinya |
![]() |
---|
Gedung Bakamla RI Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.