Pilkada Manggarai Barat

Debat Kedua Pilbup Manggarai Barat Batal karena Paslon Sibuk Kampanye

Debat kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam Pilkada Manggarai Barat batal digelar, ini penjelasan KPU Manggarai Barat

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
PASLON - Paslon bupati-wakil bupati Manggarai Barat nomor urut satu Mario-Richard (kanan) dan Paslon nomor urut dua Edi-Weng (kiri). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Debat kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam Pilkada Manggarai Barat batal digelar. Debat kedua Pilbup Manggarai Barat sedianya diselenggarakan pada 20 November 2024 mendatang. 

Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman mengatakan, debat kedua dibatalkan karena paslon nomor urut satu Mario-Richard, dan paslon nomor urut dua Edi-Weng, masih sibuk dengan agenda kampanye. 

"Kedua pasangan calon berhalangan hadir dalam debat publik kedua pada 20 November 2024, dengan alasan masih banyak titik kampanye tatap muka yang belum dikunjungi. Sementara masa kampanye tinggal tersisa belasan hari lagi," ujarnya, Rabu 6 November 2024.

Pembatalan itu sudah atas persetujuan kedua paslon. Masing-masing paslon telah membuat surat pernyataan tak bisa mengikuti debat kedua. Penyataan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh masing-masing calon bupati dan wakil bupati. 

"Atas dasar itu kami membuat berita acara yang ditandatangani oleh kedua tim penghubung, saksi dan seluruh anggota KPU Manggarai Barat," jelas Ano. 

Debat publik menurut Ano adalah salah satu metode kampanye bagi paslon. Hanya saja karena kedua paslon tidak bersedia, pihaknya pun membatalkan debat kedua Pilbup Manggarai Barat. 

Baca juga: Debat Pertama Pilkada Manggarai Barat Mario-Richard dan Edi-Weng Bahas Pariwisata

"Kami siap memfasilitasi debat publik sebagai salah satu metode kampanye, hanya soalnya kedua paslon tidak bersedia mengikuti debat kedua," kata Ano Parman. 

Untuk diketahui jadwal kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai tanggal 25 September 2024. 

Masa kampanye itu berlangsung selama kurang lebih 2 bulan. Tahapan kampanye ini nantinya akan berakhir pada Rabu, 23 November 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved