Kriminalitas
Guru Asal Australia Dituduh Mencuri Laptop dari Pembeli di Supermarket di Bali
Seorang guru asal Australia bisa dipenjara selama lima tahun setelah dia ditangkap karena diduga mencuri dua laptop dari sebuah supermarket di Bali.
POS-KUPANG.COM - Seorang guru asal Australia bisa dipenjara selama lima tahun setelah dia ditangkap karena diduga mencuri dua laptop dari sebuah supermarket di Bali.
Vanessa Louise Crimmins, 45 tahun dituduh mencuri dua tas ransel yang masing-masing berisi laptop dari luar Popular Deli, sebuah supermarket di Kuta Utara, pada Rabu pagi.
Ms Crimmins tinggal di sebuah alamat di Kuta Utara namun tidak jelas apakah dia tinggal di Bali atau sedang berlibur pada saat itu.
Juru Bicara Polres Badung Putu Sukarma mengatakan, para terduga korban meninggalkan tasnya di area tempat duduk supermarket Popular Deli pada pukul 07.30.
Ketika mereka kembali pada jam 9 pagi, kedua tasnya hilang.
“Tersangka [diduga] mengambil dua buah laptop dari dua tas yang ditinggalkan pemiliknya beberapa lama di tempat duduk,” kata Sukarma.
Berdasarkan laporan ke Polsek Kuta Utara, polisi menyelidiki lokasi dugaan pencurian dan memeriksa rekaman CCTV.
Polisi mengatakan, laptop merek HP dan MacBook Air diduga dicuri dari Ardi Nurcahyadi, 42 dari Jakarta dan seorang mahasiswa sebuah universitas di Denpasar berusia 24 tahun bernama Ni Nyoman Ari Purwaningsih.
Jika didakwa melakukan pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP, Crimmins dapat menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun, Crimmins bisa bebas menghadapi situasi unik dalam sistem peradilan Indonesia jika tersangka korban memilih untuk memaafkannya. (dailymail.co.uk)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.