Korupsi PD Lawadi
BREAKING NEWS: Kejari Sumba Barat Tahan Direktur Perumda Lawadi Sumba Barat Daya
Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Wakabubak, Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menahan Direktur Utama PD Lawadi Sumba Barat Daya, NK dan Direktur Pemasaran PM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD) Perumda Lawadi Sumba Barat Daya tahun 2020-2023 yang merugikan daerah sebesar Rp2.262.025.450 Senin 28 Oktober 2024.
Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Wakabubak, Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Demikian keterangan pers dari Kajari Sumba Barat Agus Taufikurrahman, S.H, M.H yang diterima POS-KUPANG COM, Selasa 29 Oktober 2024.
Kajari Taufikurrahman mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta-fakta hukum telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Lawadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450.
Baca juga: Penyidik Kejari Sumba Barat Sita Uang Rp 450 Juta Milik PD Lawadi Sumba Barat Daya
Akibat perbuatan itu, penyidik mendakwa para tersangka dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair: pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Demi kepentingan penyidikan jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka NK dan PM selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak, Sumba Barat," ujar Taufikurrahman. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.