Korupsi PD Lawadi

BREAKING NEWS: Kejari Sumba Barat Tahan Direktur Perumda Lawadi Sumba Barat Daya

Kedua tersangka  ditahan di Lapas Kelas II B Wakabubak, Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman memberi keterangan pers terhadap penahanan tersangka NK dan PM pada Perumda Lawadi Sumba Barat, Senin 28 Oktober 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menahan Direktur Utama PD Lawadi Sumba Barat Daya, NK dan Direktur Pemasaran PM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD) Perumda Lawadi Sumba Barat Daya tahun 2020-2023 yang merugikan daerah sebesar Rp2.262.025.450  Senin 28 Oktober 2024.

Kedua tersangka  ditahan di Lapas Kelas II B Wakabubak, Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Demikian keterangan pers dari Kajari Sumba Barat Agus Taufikurrahman, S.H, M.H yang diterima POS-KUPANG COM, Selasa 29 Oktober 2024.

Kajari Taufikurrahman mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta-fakta hukum telah terjadi  penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Lawadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450.

Baca juga: Penyidik Kejari Sumba Barat Sita Uang Rp 450 Juta Milik PD Lawadi Sumba Barat Daya

Akibat perbuatan itu, penyidik mendakwa para tersangka dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo  pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair: pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Demi kepentingan penyidikan jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka NK dan PM selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak, Sumba Barat," ujar Taufikurrahman. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved