Berita Kota Kupang

Bea Cukai Kupang Musnahkan 144.526 Barang Ilegal Hasil Penindakan Sejak 2022 Hingga Agustus 2024

Pemusnahan itu berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang, Selasa 22 Oktober 2024.

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Bea Cukai Kupang melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kupang periode tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus tahun 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Bea Cukai Kupang melakukan pemusnahan sebanyak 144.526 barang-barang ilegal.

Pemusnahan itu berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang, Selasa 22 Oktober 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah mengatakan, Bea Cukai Kupang melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kupang periode tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus tahun 2024 berdasarkan izin dari Menteri Keuangan sesuai dengan surat nomor S-125/MK.6/KN.1405/2024 tanggal 2 September 2024.

Dia menyebut, barang yang ditetapkan Menjadi Milik Negara dan dimusnahkan itu memiliki nilai  sebesar Rp 172.806.085 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Ribu Delapan Puluh Lima Rupiah).

"Barang-barang illegal ini terdiri dari 144.241 batang rokok berbagai jenis dan merek BKCHT dan 141 keping pita cukai bekas pakai serta 144 kemasan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)," sebut Tribuana.

Dia menjelaskan, Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan ini merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggar ketentuan peraturan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

"Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Kupang terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC (Barang Kena Cukai) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan," ungkapnya.

Dari Tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus 2024, kata dia, Bea Cukai Kupang telah banyak melakukan penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Kupang dalam kegiatan operasi mandiri maupun operasi pasar bersama instansi lain seperti Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS, Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua.

Kemudian, lanjutnya, kerja sama juga dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT dalam rangka penyerapan anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dan menghasilkan penegahan total sebanyak 165 Surat Bukti Penindakan.

"Kegiatan ini juga sekaligus merupakan bentuk kolaborasi serta koordinasi yang baik Bea Cukai Kupang dengan para pemangku kepentiangan lainnya dalam bidang penegakan hukum," bebernya.

Baca juga: Pisahkan Bea Cukai dari Kemenkeu, Prabowo Bentuk Kementerian Penerimaan Negara

Dia berharap, dengan pemusnahan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.

Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang, Satuan Polisi Pamong Praja NTT, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, serta perwakilan media. (cr20)

 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved