CPNS 2024
Sesuai Rilis BKN Jadwal Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai 17 Oktober, Catat, Ini 2 Dokumen Wajib Dibawa
Sesuai Rilis BKN Jadwal Ujian SKD CPNS 2024 dimulai 17 Oktober, catat, ini 2 Dokumen Wajib Dibawa
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Sesuai Rilis BKN ( Badan Kepegawaian Negara ). Jadwal Ujian SKD CPNS 2024 akan dimulai 17 Oktober 2024.
Itu artinya, tinggal empat hari lagi. Dalam rentang waktu tersebut, para Pelamar CPNS 2024 perlu mengetahui dokumen apa saja yang wajib dibawa saat Ujian SKD.
Berikut 2 Dokumen wajib dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang,
2. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Empat Hari Lagi Tes SKD, Kartu Ujian CPNS 2024 Belum Muncul di Laman SSCASN? Begini Penjelasan BKN
Nantinya, peserta harus menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
Peserta seleksi CPNS 2024 juga akan melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi.
Perlu dicatat bahwa pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi tersebut akan ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Oleh karena itu, peserta juga harus memperhatikan waktu kedatangan saat hendak melakukan ujian SKD CPNS 2024, yakni paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
Jadwal SKD CPNS 2024
Badan Kepegawaian Negara dalam suratnya Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 mengumumkan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024.
Pada lampiran-lampiran surat pengumuman BKN tersebut, diketahui bahwa Jadwal Ujian SKD CPNS 2024 berbeda-beda untuk sejumlah wilayah.
Bahkan, beberapa wilayah masih belum diberitahu mengenai Jadwal Ujian SKD CPNS 2024.
Sebagian wilayah mendapatkan jadwal SKD CPNS pada tanggal 17, 30, dan 31 Oktober 2024. Sebagian wilayah lainnya mendapatkan jadwal SKD CPNS pada tanggal 1 November 2024. Sementara beberapa wilayah lain masih harus menunggu jadwal dari BKN.
Baca juga: Link dan Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2024, Berikut Jadwal Pelaksanaan lengkap dengan Tata Tertibnya
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024 sebagiamana dikeluarkan BKN
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
2. Peserta wajib membawa:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
7. Peserta dilarang:
Baca juga: Cek Tata Tertib, BKN Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2024, Berikut Cara Download Kartu Ujian
Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
Merokok dalam ruangan seleksi;
Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.