Berita Manggarai Barat

Mulai Besok Ada Operasi Zebra di Labuan Bajo, Ini Pelanggaran yang Diincar

Made menjelaskan, dalam Operasi Zebra pihaknya akan menyasar pengendara motor dan pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kasar Lantas Polres Manggarai Barat AKP I Made Supartha Purnama. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat akan menggelar Operasi Zebra Turangga di Labuan Bajo dan sekitarnya mulai Senin 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. 

Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Mulai besok, kita akan melaksanakan kegiatan operasi kendaraan bermotor selama 14 hari ke depan," kata Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, Munggu 13 Oktober 2024.

Made menjelaskan, dalam Operasi Zebra pihaknya akan menyasar pengendara motor dan pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas.

Polisi akan mengedepankan tindakan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat, memberikan teguran bagi para pelanggar.

Khususnya para pengendara yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan. 

"Kami tetap kedepankan tindakan preemtif, preventif dan edukatif. Kemudian pendekatan secara humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan serta menerapkan tilang manual bagi pengendara yang nekat melakukan pelanggaran," ujarnya. 

Selama Operasi Zebra Turangga, ada sejumlah pelanggaran utama yang akan menjadi sasaran penegakan hukum, yaitu:

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Wisata Angkut 11 Turis Asing Terbakar di Pulau Rinca Manggarai Barat NTT

1. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara dan TNKB (plat nomor);
2. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar;
3. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan;
4. Tidak menggunakan helm SNI;
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk;
6. Melebihi batas kecepatan;
7. Berkendara di bawah umur;
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang;
9. Menggunakan HP saat mengemudi;
10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
11. Melawan arus;
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan;
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya;
14. Menggunakan knalpot brong (racing).

Petugas akan memberikan tilang langsung kepada pelanggar yang melanggar ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved